Seputar Bali
Pemerintah Bali Sepakati Perda Angkutan Sewa Khusus, Driver Pariwisata Wajib KTP Bali, Plat DK
Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Bali sepakat untuk pembuatan Perda (peraturan daerah) mengenai angkutan sewa khusus pariwisata.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD Bali sepakat untuk pembuatan Perda (peraturan daerah) mengenai angkutan sewa khusus pariwisata.
Tak hanya berfokus pada penyamarataan harga, perda ini juga akan mengharuskan driver harus memiliki kompetensi yang cukup soal pariwisata Bali.
Selain itu, juga diutamakan driver pariwisata yang memiliki KTP Bali dan plat kendaraan DK.
Persetujuan pembuatan Perda ini diumumkan saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.
Baca juga: LUKA IRIS Tanda Nyata Pembunuhan Mandor di Subak Tenggaling Gianyar, Pelaku Dipastikan Lebih dari 1!
Pada Rapat Paripurna tersebut, terlihat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat ringan dan berjumlah puluhan orang.
Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) I Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam raperda diatur keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kemudian standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK.
Selain itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
“Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita,”
“Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS),” jelasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi dan tapi juga mendatang adanya vendor transportasi di Bali.
Baca juga: HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli
Baca juga: Hasil Autopsi Mandor T3was di Gianyar, Luka Sampai ke Tulang, Indikasi Pelaku Lebih dari 1 Orang
Selain itu, dia juga mengharapkan sopir juga wajib beridentitas dan plat nomor kendaraan Bali.
“Bahkan ini akan menggunakan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi. Nah ini betul betul terdata,”
“Karena kita ingin berpikir tentang sederhananya begini. Memang susah berbicara tentang data, tapi lebih fatal lagi berbicara tanpa data,”
“Nah, maka dengan teknologi dan transparansi ini bagian untuk menerangkan yang ada mengikuti ketentuan regulasi perda ketika disahkan diundang jadi lembaran provinsi bali. Dan kita harus sepakatkan,” ucap, Giri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.