Pembunuhan di Bangli

HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli

Ia mengatakan, jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Mangku Luwes, ia menilai hukum di Indonesia lemah.

ISTIMEWA
KELUARGA - Persidangan Mangku Luwes, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. Keluarga minta hal ini. 

TRIBUN - BALI.COM, BANGLI - Kasus pembunuhan di Bangli terus bergulir di meja hijau. Kali ini kasus pembunuhan Mangku Luwes yang menewaskan Komang Alam. 

Persidangan kasus pembunuhan, dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes telah memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa 28 Oktober 2025. Dalam persidangan, Mangku Luwes dituntut hukuman penjara 20 tahun. 

Namun pihak keluarga I Komang Alam, sebagai korban tewas dalam peristiwa ini, tidak puas. Keluarga korban meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman lebih berat daripada 20 tahun penjara.

Mereka menuntut keadilan, dan berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.

Jero Sumardana, selaku keluarga korban mengatakan, terdakwa tidak pantas diberikan hukuman ringan. Sebab yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus yang sama.

Baca juga: TEWAS Pembalap Asal Badung di Sirkuit Landih Bangli, Sempat Ucap Mau Sembahyang ke Besakih

Baca juga: KELUARGA Minta Terdakwa Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP, Keluarga Korban Kecewa Dakwaan Jaksa!

 

PERSIDANGAN - Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025.
PERSIDANGAN - Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

"Orang yang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi. Artinya penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat yang lain, maka dari itu perlu saya sampaikan, kami selaku keluarga, tuntutan kami yang sesungguhnya adalah hukuman mati," ujarnya. 

Sebab, kata dia, terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Tidak ada hal-hal yang meringankan. Ahli forensik dari kedokteran menyampaikan bahwa kesengajaan itu adalah mengenai paru-paru dan jantung sepanjang 17 Cm yang ditusukkan dengan dua tangan.

Artinya kalau demikian, ini sudah sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga dalam hitungan 15 menit orang sudah meninggal dunia, karena jantung sudah dirobek. Bilik jantungnya sudah robek, berarti orang sudah tidak bisa ditolong lagi.

Maka dari itu, perlu saya sampaikan kepala penegak hukum di seluruh Indonesia, baik itu dari pihak kejaksaan, baik itu dari kehakiman. Kalau jaksa sudah menuntut 20 tahun, saya menyampaikan kepada majelis hakim agar memutuskan lebih dari 20 tahun," ujar Jero Sumardana.

Namun, jika majelis hakim tidak bisa menjatuhi hukuman mati, setidaknya, kata dia, terdakwa bisa divonis hukuman seumur hidup. "Walaupun tidak hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas," ujarnya.

Ia mengatakan, jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Mangku Luwes, ia menilai hukum di Indonesia lemah.

"Kenapa lemah, karena orang menjadi residivis masih diberikan menghirup udara segar. Dari tahun 2016 dan 2025 sudah 2 nyawa yang hilang. Jadi dengan demikian, kami pihak keluarga korban dengan sangat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman berat bagi mereka yang menjadi residivis kelas kakap yang melakukan kejahatan serupa kembali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved