Pembunuhan di Bangli

Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati 

Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes telah memasuki sidang tuntutan

|
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PERSIDANGAN - Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes telah memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Mangku Luwes dituntut hukuman penjara 20 tahun. 

Namun pihak keluarga I Komang Alam sebagai korban tewas dalam peristiwa ini, tidak puas.

Baca juga: Keluarga Korban Mang Alam Kecewa Dakwaan Jaksa, Minta Terdakwa Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP

Keluarga korban meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat daripada 20 tahun penjara.

Mereka menuntut keadilan dan berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.

Jero Sumardana, selaku keluarga korban mengatakan, terdakwa tidak pantas diberikan hukuman ringan.

Sebab yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus yang sama. 

Baca juga: Keluarga Mang Alam Kecewa, Minta Mangku Luwes Pelaku Pembunuhan Dijerat Pasal 340 KUHP

"Orang yang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi."

"Artinya penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat yang lain, maka dari itu perlu saya sampaikan, kami selaku keluarga, tuntutan kami yang sesungguhnya adalah hukuman mati," ujarnya. 

Sebab, kata dia, terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Mangku Luwes Sidang Perdana, Polres Bangli Bali Turunkan Puluhan Personil

"Tidak ada hal-hal yang meringankan. Ahli forensik dari kedokteran menyampaikan bahwa kesengajaan itu adalah mengenai paru-paru dan jantung sepanjang 17 cm yang ditusukkan dengan dua tangan.

Artinya kalau demikian, ini sudah sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga dalam hitungan 15 menit orang sudah meninggal, karena jantung sudah dirobek.

Bilik jantungnya sudah robek, berarti orang sudah tidak bisa ditolong lagi.

Maka dari itu, perlu saya sampaikan kepala penegak hukum di seluruh Indonesia, baik itu dari pihak kejaksaan, baik itu dari kehakiman.

Baca juga: MANGKU Luwes Dihajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru, Buntut Kasus Tewasnya Mang Alam di Songan!

"Kalau jaksa sudah menuntut 20 tahun, saya menyampaikan kepada majelis hakim agar memutuskan lebih dari 20 tahun," ujar Jero Sumardana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved