Perkelahian di Bangli

MANGKU Luwes Dihajar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru, Buntut Kasus Tewasnya Mang Alam di Songan!

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

Tribun Bali
ILUSTRASI - Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Mangku Luwes terhadap almarhum Komang Alam, yang dikenal dengan nama Mang Alam. 

TRIBUN-BALI.COM  – Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Terbaru, tim penyidik Satreskrim Polres Bangli secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.

Berdasarkan data resmi yang diterima Tribun Bali, Jumat (4/7), penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 3 Juli, setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: FIRASAT Keluarga Kadek Oka, Kerap Lihat Postingan Video Kapal Laut 2 Hari Sebelum Musibah KMP Tunu

Baca juga: NYARIS Diamuk Warga! Darmaja Diduga Hendak Mencuri Kucit di Gerokgak Buleleng Bali, Ini Kronologinya

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Mangku Luwes terhadap almarhum Komang Alam, yang dikenal dengan nama Mang Alam.

"Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum rekan mereka. Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes," ujar Kasubsi Penmas Polres Bangli Aipda Nengah Wirata.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang berkaitan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan almarhum Mang Alam.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp 500 ribu, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan. Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (weg)

Siap Tindak Tegas Segala Pelanggaran Hukum


Pihak Kepolisian Resor Bangli dalam kesempatan ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian.

Aipda Wirata mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama, serta menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan, senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. 

"Kami imbau agar masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum tentu kebenarannya serta percayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang," tandasnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved