Tajen Maut di Bangli

Kasus Tajen Maut di Bangli Bali, Keluarga Korban Kecewa , Minta Mangku Luwes Dijerat Pasal 340 KUHP

Keluarga korban khawatir bahwa tanpa penerapan Pasal 340 KUHP, hukuman bagi terdakwa akan menjadi ringan. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TEGANG - Suasana di luar ruang persidangan Mangku Luwes di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mangku Luwes terhadap Komang Alam telah memasuki sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 14 Oktober 2025. 

Keluarga korban pembunuhan di tajen Songan, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, menyatakan kekecewaannya terhadap pasal yang tercantum dalam surat dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Mereka menilai seharusnya terdakwa, I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. 

"Kalau dia tidak datang, tidak akan terjadi seperti ini," kata Jro Suarta, salah satu kerabat korban.

Baca juga: Sidang Tajen Maut di Songan, Keluarga Komang Alam Geram: Kami Tidak Bisa Terima

Keluarga korban khawatir bahwa tanpa penerapan Pasal 340 KUHP, hukuman bagi terdakwa akan menjadi ringan. 

Mereka juga menilai tindakan Luwes, residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, sangat meresahkan warga.

"Tolong luruskan hukum, perlakukan hukum, lakukan apa yang sesuai dengan mereka lakukan. Kami tidak bisa terima," tambah Suarta yang disambut sorakan warga lainnya.

Sementara itu, Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, menjelaskan bahwa penyusunan surat dakwaan, termasuk penentuan pasal yang digunakan, sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. 

"Pengadilan tidak menentukan pasal, melainkan membuktikan dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan dan siap mengerahkan massa lebih banyak jika melihat ada indikasi ketidakadilan. 

Mereka juga siap ajukan peninjauan kembali jika vonisnya hanya berdasarkan Pasal 351. (weg)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved