Perkelahian di Bangli
Polres Bangli Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Perkelahian Maut di Songan Bali Terancam 15 Tahun
ketiga orang tersangka tidak mengalami luka apapun, sementara para korban mengalami luka serius.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkelahian maut di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Para pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
“Kemarin malam mulai ditahan sebagai tersangka, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 ancaman 15 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya seizin Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, Selasa 14 Oktober 2025.
Adapun para tersangka adalah I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jero Wage (40) dan Mangku Bersi (33).
Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Kakak Beradik Korban Perkelahian Maut di Songan
Ketiganya berasal dari banjar yang sama dengan ketiga korban, yakni Banjar Tabu, Desa Songan A. Kata dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Selain menetapkan tersangka, kami juga sudah periksa tiga saksi, akan periksa dua lagi. Korban sudah diautopsi, tapi kami belum terima hasilnya. Jenazah sudah dibawa ke rumah duka kemarin sore,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ketiga orang tersangka tidak mengalami luka apapun, sementara para korban mengalami luka serius.
Karena itu, banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa korban melawan dengan tangan kosong.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, dalam aksi tersebut pihak korban melakukan keteledoran.
Di mana saat para korban yang saat itu mengejar pelaku, mereka juga membawa senjata tajam.
Namun saat itu, para korban melemparkan senjatanya pada pelaku, namun meleset.
Nah, saat itu para pelaku dengan leluasa melayangkan berbagai sabetan.
Sejumlah sumber pun menegaskan bahwa saat itu perkelahian tidak keroyokan, melainkan satu lawan satu.
“Itu memang murni satu lawan satu. Tetapi karena para korban telah melempar senjatanya, jadi pelaku menghabisi korban menggunakan senjata. Pertarungannya satu lawan satu, tidak keroyokan,” ujar sumber Tribun Bali.
Selain karena tidak bersenjata, para korban juga diduga kalah fisik.
Di mana para korban ini beranjak usia tua, yakni I Ketut Kartawa (50), Jero Sumadi (47) dan I Wayan Ruslan (53).
Sementara pelaku masih muda, dan salah satunya memiliki tubuh kekar dan diketahui merupakan atlet bela diri.
“Satu orang pelaku merupakan pelatih bela diri,” ujar sumber tersebut. (weg)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.