Pembunuhan di Bangli

Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati 

Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes telah memasuki sidang tuntutan

|
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PERSIDANGAN - Mangku Luwes menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

Namun, jika majelis hakim tidak bisa menjatuhi hukuman mati, setidaknya, kata dia, terdakwa bisa divonis hukuman seumur hidup.

"Walaupun tidak hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas," ujarnya.

Ia mengatakan, jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Mangku Luwes, ia menilai hukum se Indonesia lemah.

"Kenapa lemah, karena orang menjadi residivis masih diberikan menghirup udara segar. Dari tahun 2016 dan 2025 sudah 2 nyawa yang hilang."

"Jadi dengan demikian, kami pihak keluarga korban dengan sangat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman berat bagi mereka yang menjadi residivis kelas kakap yang melakukan kejahatan serupa kembali," ujarnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved