Berita Bangli

MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati

MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati

istimewa
PENYEBAB AWAL! Mabuk Mangku Luwes Datangi Lokasi Tajen, Komang Alam Pun Lakukan ini 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes telah memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Namun pihak keluarga I Komang Alam sebagai korban tewas dalam peristiwa ini, tidak puas.

Pihak keluarga korban meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat daripada 20 tahun penjara.

Pihak keluarga menuntut keadilan dan berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: TERUNGKAP KESAKSIAN ANEH Jelang Uji Coba di Sirkuit Bangli, Komang Gede Sebut Ingin Cepat Tidur

Jero Sumardana, selaku keluarga korban mengatakan, terdakwa tidak pantas diberikan hukuman ringan.

Sebab yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus pembunuhan.

"Orang yang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi. Artinya penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat yang lain, maka dari itu perlu saya sampaikan, kami selaku keluarga, tuntutan kami yang sesungguhnya adalah hukuman mati," ujarnya. 

Sebab, kata dia, terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan. Ahli forensik dari kedokteran menyampaikan bahwa kesengajaan itu adalah mengenai paru-paru dan jantung sepanjang 17 cm yang ditusukkan dengan dua tangan.

Baca juga: SATU Keluarga Tewas Mengenaskan Disapu Mobil Pikap, Oka Ungkap Kondisi Saat Tiba di TKP Kecelakaan

Artinya kalau demikian, terdakwa sudah sengaja merampas nyawa orang lain, sehingga dalam hitungan 15 menit orang sudah meninggal, karena jantung sudah dirobek. Bilik jantungnya sudah robek, berarti orang sudah tidak bisa ditolong lagi.

Maka dari itu, perlu saya sampaikan kepala penegak hukum di seluruh Indonesia, baik itu dari pihak kejaksaan, baik itu dari kehakiman. Kalau jaksa sudah menuntut 20 tahun, saya menyampaikan kepada majelis hakim agar memutuskan lebih dari 20 tahun," ujar Jero Sumardana.

Namun, jika majelis hakim tidak bisa menjatuhi hukuman mati, setidaknya, kata dia, terdakwa bisa divonis hukuman seumur hidup.

"Walaupun tidak hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup baru kami pihak keluarga merasa puas," ujarnya.

Ia mengatakan, jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Mangku Luwes, ia menilai hukum se Indonesia lemah.

"Kenapa lemah, karena orang menjadi residivis masih diberikan menghirup udara segar. Dari tahun 2016 dan 2025 sudah 2 nyawa yang hilang.

Jadi dengan demikian, kami pihak keluarga korban dengan sangat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman berat bagi mereka yang menjadi residivis kelas kakap yang melakukan kejahatan serupa kembali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved