Tajen Maut di Bangli
Mangku Luwes Sidang Perdana, Polres Bangli Bali Turunkan Puluhan Personil
Jaksa membacakan surat dakwaan bernomor PDM-54/BNGLI/09/2025 yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus pembunuhan yang dilakukan Mangku Luwes (56) terhadap I Komang Alam (37) di sebuah arena sabung ayam wilayah Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, akhirnya memasuki masa sidang perdana, Selasa 30 September 2025.
Selama proses di kepolisian, kasus ini memanas. Sebab keluarga dan rekan Komang Alam masih belum menerima tewasnya Komang Alam.
Sidang yang terbuka untuk umum itu pun ditakutkan akan menimbulkan kericuhan.
Karena itu, Polres Bangli menerjunkan puluhan personel dalam rangka pengamanan jalannya sidang.
Baca juga: VIDEO 5 Tersangka Baru Tajen Maut di Songan Bangli Bali, Tewasnya Komang Alam oleh Mangku Luwes
Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam siding perdana ini Jaksa membacakan surat dakwaan bernomor PDM-54/BNGLI/09/2025 yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Kasus yang menggemparkan publik ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap korban I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di atas lahan milik Nang Gede Lama yang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam, berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Guna memastikan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar, Kapolres Bangli AKBP James I.S. Rajagukguk, memimpin langsung kegiatan pengamanan.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja serta Kabag Ops Polres Bangli AKP Bambang Haryanto.
"Sebanyak 78 personel Polres Bangli diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar ruang sidang maupun area Pengadilan Negeri Bangli," ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, pengamanan dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, guna memberikan rasa aman, baik bagi majelis hakim, jaksa, maupun masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Kapolres Bangli, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjamin setiap proses hukum berjalan dengan tertib.
“Kami memastikan pengamanan berjalan maksimal agar persidangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Bangli dalam mendukung jalannya proses hukum,” ujarnya.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan digelar pada Selasa 7 Oktober 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Bangli dengan waktu tentatif.
"Hingga berakhirnya rangkaian sidang perdana, situasi tetap dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif berkat kesiapan personel di lapangan serta kerja sama dengan pihak terkait," ujar Kapolres. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-Sidang-Perdana-Polres-Bangli-Bali-Turunkan-Puluhan-Personil.jpg)