Pembunuhan di Bangli
UPDATE - Polres Bangli Tangani Tiga Perkara di Arena Tajen Songan, Puluhan Saksi Diperiksa
Polres Bangli mengembangkan penanganan kasus perkelahian berujung maut di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
UPDATE - Polres Bangli Tangani Tiga Perkara di Arena Tajen Songan, Puluhan Saksi Diperiksa
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli mengembangkan penanganan kasus perkelahian berujung maut di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
Korbannya Komang Alam harus meregang nyawa di arena sabung ayam atau tajen tersebut.
Perkembangan terbaru, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes atau Jero Luwes.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta menjelaskan, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik dalam kasus ini.
Adalah Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).
Dalam kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: KELAM Tragedi Berdarah yang Terjadi di Wilayah Kintamani Bangli Bali, Berikut Catatan Selengkapnya!
Sementara kasus pengeroyokan dilaporkan keluarga Mangku Luwes telah masuk proses penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 saksi.
AKP Sarta mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan postingan yang belum tentu kebenarannya di media sosial terkait kasus ini.
Baca juga: Mangku Luwes Belum Ditetapkan Tersangka, Berikut Perkelahian Berujung Maut di Songan Bangli 2025
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat,” ujarnya.
AKP Sarta menegaskan, Polres Bangli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Koster Tanggapi Tajen Maut di Bangli Bali, Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas dan Usut Tuntas
“Kami Berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas di masyarakat,” kata AKP Sarta.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menerima surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan kondisi Mangku Luwes mulai membaik.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Bangli pada Kamis 19 Juni 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (20/6/2024).
Sementara untuk kasus perjudian dan pengeroyokan, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan upaya pencarian saksi-saksi tambahan dan barang bukti.
Hal ini guna memperkuat proses penyidikan terkait perkara pengeroyokan dan perjudian.
Mangku Luwes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Komang Alam pada Rabu (18/6). (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.