Tajen Maut di Bangli

MANGKU Luwes Ditahan Usai Kondisinya Membaik! Polres Bangli Tangani 3 Perkara Kasus di Arena Tajen

Perkembangan terbaru, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes atau Jero Luwes. 

ISTIMEWA
KOLASE - Polres Bangli mengembangkan penanganan kasus perkelahian yang menyebabkan Komang Alam meninggal dunia di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Sabtu (14/6). Perkembangan terbaru, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes atau Jero Luwes. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Bangli mengembangkan penanganan kasus perkelahian yang menyebabkan Komang Alam meninggal dunia di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Sabtu (14/6). 

Perkembangan terbaru, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka Mangku Luwes atau Jero Luwes. 

Hal ini dilakukan setelah penyidik menerima surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan kondisi Mangku Luwes mulai membaik.

“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Bangli pada Kamis 19 Juni 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (20/6).

Baca juga: RINGSEK Avanza di Bagian Kanan Ditimpa Truk Muatan Pisang yang Terguling di Atas Kapal

Baca juga: KASUS Pembunuhan di Blahbatuh Sidang di PN Gianyar! Polres Gianyar Amankan & Terjunkan 41 Personel

KLARIFIKASI - Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta memberikan klarifikasi terkait kabar simpang siur kasus perkelahian yang berujung kematian di arena sabung ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
KLARIFIKASI - Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta memberikan klarifikasi terkait kabar simpang siur kasus perkelahian yang berujung kematian di arena sabung ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. (Istimewa)


Sementara untuk kasus perjudian dan pengeroyokan, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan upaya pencarian saksi-saksi tambahan dan barang bukti. Hal ini guna memperkuat proses penyidikan terkait perkara pengeroyokan dan perjudian.

Mangku Luwes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Komang Alam  pada Rabu (18/6). Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta menjelaskan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik.

Adalah Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).
Dalam kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara kasus pengeroyokan dilaporkan keluarga Mangku Luwes telah masuk proses penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 saksi.

AKP Sarta mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan postingan yang belum tentu kebenarannya di media sosial terkait kasus ini. 

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat,” ujarnya.

AKP Sarta menegaskan, Polres Bangli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.

Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami Berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas di masyarakat,” kata AKP Sarta. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved