Tajen Maut di Bangli

BREAKING NEWS! Mangku Luwes Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keluarga Lapor Balik Soal Penganiayaan!

Dalam kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti.

ISTIMEWA
KELAHI - Sat Reskrim Polres Bangli, Bali telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Komang Alam di arena sabung ayam (tajen) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Rabu 18 Juni 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Breaking News!

Sat Reskrim Polres Bangli, Bali telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Komang Alam di arena sabung ayam (tajen) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Rabu 18 Juni 2025.

Di mana sebelumnya diberitakan, keduanya terlibat perkelahian dan mengakibatkan Komang Alam meninggal dunia, sementara Mangku Luwes terluka dan dirawat ke RSUP Sanglah. 

Baca juga: ALASAN Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Duel Maut Mangku Luwes & Komang Alam di Arena Tajen

Baca juga: MANGKU Luwes Belum Jadi Tersangka Pasca Komang Alam Tewas, Motif Tidak Suka Tajen di Wilayahnya!

KORBAN - Diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku (Mangku Luwes) karena adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tempat tinggal pelaku. Sampai terjadi tragedi tajen maut.
KORBAN - Diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku (Mangku Luwes) karena adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tempat tinggal pelaku. Sampai terjadi tragedi tajen maut. (ISTIMEWA/FB KORBAN)

Namun pihak keluarga Mangku Luwes, juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Mangku Luwes saat kejadian berlangsung, Sabtu 14 Juni 2025 tersebut.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta menjelaskan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik. Yakni, Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).

Dalam kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara kasus pengeroyokan dilaporkan oleh keluarga Mangku Luwes, dan saat ini telah masuk proses penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 saksi.

"Anak Mangku Luwes, karena melihat dalam rekaman video yang beredar Mangku Luwes dikeroyok, sehingga anak yang bersangkutan melaporkan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan sudah berlangsung dengan jumlah saksi sebanyak 14 orang," ujarnya.

Terkait kasus pembunuhan atau tewasnya Komang Alam, AKP Sarta mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka.

"Hari ini dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ML (Mangku Luwes)," ujar AKP Sarta. Namun dalam hal ini, Mangku Luwes belum ditahan di Mapolres Bangli.

Sebab yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Terkait kondisi Mangku Luwes, kata dia, yang bersangkutan sudah dalam kondisi membaik.

Beberapa perkembangan kondisi pasien meliputi, selang dari perut sudah dibuka, mobilisasi duduk dan jalan dilakukan secara bertahap. 

Dalam mengantisipasi Mangku Luwes melakukan hal yang tak diinginkan, saat ini aparat telah ditugaskan untuk mengawasi yang bersangkutan di rumah sakit.

"ML masih belum kita tahan, karena masih dalam masa pemulihan di rumah sakit, tapi sudah ada polisi yang mengawasi," ujarnya.

Mangku Luwes disangkakan Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan atau Penganiayaan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved