Tajen Maut di Bangli
Buntut Tewasnya Mang Alam, Polres Bangli Tetapkan 5 Tersangka Baru, Satu Perkara Perjudian
Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Buntut Tewasnya Mang Alam, Polres Bangli Tetapkan 5 Tersangka Baru, Satu Perkara Perjudian
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Terbaru, tim penyidik Satreskrim Polres Bangli secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.
Baca juga: POLISI Amankan Penguburan Komang Alam, Korban Penusukan Tajen Maut di Songan Kintamani Bangli
Berdasarkan data resmi yang diterima Tribun Bali, Jumat 4 Juli 2025, penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 3 Juli, setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).
Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Mangku Luwes terhadap almarhum Komang Alam, yang dikenal dengan nama Mang Alam.
Baca juga: UPDATE - Polres Bangli Tangani Tiga Perkara di Arena Tajen Songan, Puluhan Saksi Diperiksa
"Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum rekan mereka."
"Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes," ujar Kasubsi Penmas Polres Bangli Aipda Nengah Wirata.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: VIDEO Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta Angkat Bicara Tragedi Tajen Maut Di Desa Songan Bangli
Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang berkaitan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan mendiang Mang Alam.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp500 ribu, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan. Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Baca juga: TAJEN Maut di Desa Songan, Wagub Giri Prasta: Operasional Tajen Sinergi Aparat Keamanan dan Warga!
Pihak Kepolisian Resor Bangli dalam kesempatan ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.