Tajen Maut di Bangli
UPDATE Kasus Tajen Maut di Bangli Bali: Ada 5 Tersangka Baru, Salah satunya Rekan Komang Alam
Polres Bangli menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus kematian Mang Alam di Songan, Kintamani. 4 tersangka penganiayaan dan satu tersangka perjudian.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
BANGLI, TRIBUN-BALI.COM – Penanganan kasus tewasnya Komang Alam alias Mang Alam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, terus berkembang.
Satreskrim Polres Bangli resmi menetapkan lima tersangka baru.
Empat di antaranya terlibat penganiayaan, satu lainnya terjerat kasus perjudian sabung ayam.
Penetapan status tersangka dilakukan Kamis, 3 Juli 2025, usai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
Kelima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
Empat Tersangka Penganiayaan
Empat warga Desa Songan berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Mereka diduga mengeroyok Mangku Luwes sebagai aksi balas dendam atas dugaan penusukan Mangku Luwes terhadap Mang Alam.
Baca juga: VIDEO Kondisi Mangku Luwes Membaik, Kini Ditahan di Mapolres Bangli Terkait Kasus Tajen Maut
“Motif kekerasan ini diduga karena para tersangka marah atas insiden penusukan yang menewaskan rekan mereka,” jelas Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Satu Tersangka Kasus Sabung Ayam
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan KS (29) sebagai tersangka perjudian sabung ayam.
KS mengakui menggelar sabung ayam bersama Mang Alam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Banjar Tabu, Desa Songan.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 500 ribu, sangkar ayam, pengeras suara, dan catatan taruhan.
KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.