Tajen Maut di Bangli
UPDATE Kasus Tajen Maut di Bangli Bali: Kondisinya Membaik, Mangku Luwes Sudah Ditahan Polisi
Polres Bangli, Bali terus mengembangkan penanganan kasus pembunuhan di wilayah Songan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Jero Luwes.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli, Bali terus mengembangkan penanganan kasus pembunuhan di wilayah Songan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Jero Luwes.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menerima Surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan kondisi Mangku Luwes mulai membaik.
"Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Bangli pada Kamis 19 Juni 2025," ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat 20 Juni 2025.
Sementara untuk kasus perjudian dan pengeroyokan, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan upaya pencarian saksi-saksi tambahan dan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan terkait perkara pengeroyokan dan perjudian.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan postingan yang belum tentu kebenarannya di media sosial terkait kasus ini.
"Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Tanggapan Gubernur Bali Wayan Koster Soal Tajen Maut di Bangli Bali, Minta Hal Ini
AKP Sarta menegaskan bahwa Polres Bangli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami Berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat," tambah AKP I Wayan Sarta.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Bangli, Bali telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Komang Alam di arena sabung ayam (tajen) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Rabu 18 Juni 2025.
Di mana sebelumnya keduanya terlibat perkelahian dan mengakibatkan Komang Alam meninggal dunia, sementara Mangku Luwes terluka dan dirawat ke RSUP Sanglah.
Namun pihak keluarga Mangku Luwes, juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Mangku Luwes saat kejadian berlangsung, Sabtu 14 Juni 2025 tersebut.
Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta menjelaskan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik. Yakni, Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170) dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).
Dalam kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.