Narkoba di Bali
KAS Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi, Ini Kata Polda Bali
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, HP, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KAS (26) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 978,08 gram sabu dan 0,90 gram ekstasi berupa 2 butir tablet warna hijau.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, HP, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Baca juga: JAGA KETAT Pemakaman Jero Sumadi & Ketut Kartawa, Polres Bangli Turunkan Ratusan Personel di Songan!
Baca juga: BADUNG Siapkan 400 Beasiswa Sarjana, Ditanggung Biaya Pendidikan dan Hidup Selama Kuliah
“Tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat (17/10).
“Modus operandinya adalah dengan menempelkan kembali narkotika ke dalam plastik klip untuk dijual,” imbuhnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” jelasnya.
Dirresnarkoba menegaskan untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama mengawasi dan mengingatkan lingkungan sekitar akan bahaya narkoba.
“Jika menemukan informasi tentang peredaran narkoba, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (ian)
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|
| PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Amankan 23 Pengedar & 3 Pemakai, Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika Per Agustus 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.