Narkoba di Bali
Amankan 23 Pengedar & 3 Pemakai, Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika Per Agustus 2025
Dijelaskan, Kompol Akbar dari 26 tersangka mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar barang haram tersebut beserta 3 orang pemakai.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 - 31 Agustus 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir menerangkan, dari 23 pengungkapan kasus telah diamankan 26 orang tersangka.
“Jumlah tersangka ada 26 orang terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan,” bebernya dalam press conference di Mapolresta Denpasar, pada Selasa (23/9).
Dijelaskan, Kompol Akbar dari 26 tersangka mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar barang haram tersebut beserta 3 orang pemakai. “Peran tersangka 23 orang pengedar dan 3 orang pemakai," ujarnya.
Barang bukti terbesar diamankan dari tersangka berinisial INTS (26) asal Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 125,74 gram dan ekstasi 200 butir. “Ada 8 kasus dengan barang bukti besar,” imbuh Kompol Akbar.
Baca juga: RAHMAN Alami Kecelakaan Kerja, Hingga Habiskan Biaya Puluhan Juta, Dapat Jaminan Sosial
Baca juga: SIRINE & Strobo Ramai Diperbincangkan, Satlantas Denpasar Beri Respon & Bekukan Sementara & Evaluasi
Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar meliputi sabu 284,74 gram, ganja 3,69 gram dan ekstasi 648 butir atau setara 262,3 gram. “Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku yakni mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat,” jelasnya.
Dari puluhan tersangka ada 6 orang residivis yang kembali terjerat kasus tindak pidana narkotika, mereka adalah Ridho Pratama kasus narkotika tahun 2018.
Selanjutnya Ivan Hendra kasus narkotika tahun 2019, Yongky kasus narkotika tahun 2019, Putu Agus kasus narkotika tahun 2017, Sahrijal Jabar kasus narkotika tahun 2016 dan Josua Pandapotan kasus narkotika tahun 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak sekitar 8.000 jiwa,” pungkasnya. (ian)
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan |
![]() |
---|
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.