Berita Denpasar

Realisasi Pajak Daerah di Denpasar Bali Tahun 2025 Capai 96,37 Persen

Capaian pajak Denpasar Bali hingga November 2025 ialah 96,37 persen dari target. Pertumbuhan pajak daerah di Denpasar makin baik.

Tribun Bali/Putu Supartika
SOSOK - Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Realisasi Pajak Daerah di Denpasar Bali Tahun 2025 Capai 96,37 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga November 2025, capaian pajak daerah di Denpasar, Bali, capai 96,37 persen dari target.

Di mana untuk target pajak di tahun 2025 ini sebesar Rp 1,710 triliun.

Sehingga realisasi dari pajak ini hingga November sebesar Rp 1.647.991.307.968,98.

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Selasa 18 November 2025, pun optimis perolehan pajak mencapai target.

Baca juga: PAD Terancam Meleset, Bapenda Badung Bali: Tidak Mungkin Diubah Karena Sudah Ketok Palu

Eddy menambahkan, dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pajak daerah di Denpasar makin baik.

Apalagi pihaknya baru meluncurkan inovasi klaster digital dengan branding "KLADI (Klaster Digital)  5 B".

Menurutnya, inovasi KLADI 5B merupakan wilayah dengan potensi perekonomian yang baru berkembang  meliputi 5 wilayah, yakni Jalan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas. 

Selain itu juga ada klaster Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023.

Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur.

Selanjutnya klaster kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat.

Dan juga klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu. 

"Kami juga meluncurkan inovasi Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi di Kota Denpasar (Pagi Bersinar), yang ditujukan akan memberi dampak untuk mempermudah pelayanan BPHTB dan tercapainya target dan realisasi BPHTB sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Ada juga inovasi Sistem Penerimaan Retribusi Digital (Siperdi) sebuah inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi secara digital. 

Adapun rincian dari realisasi pajak tahun 2025 ini yakni pajak Reklame dengan realisasi Rp 4.996.772.999,02 (124,92 persen).

Pajak Air Tanah dengan realisasi Rp 7.889.388.750,00 atau 98,62 persen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved