Berita Denpasar

Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar

Eddy Mulya menambahkan jika Denpasar melakukan penyesuaian NJOP pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Pixabay/Steve Buissinne
Ilustrasi Pajak - Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah menunda atau mencabut penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang memberatkan masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Salah satu poin menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menunda atau mencabut perkada pemberlakuan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan memberlakukan perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat dan sesuai dengan kondisi wilayah. 

Selain itu, juga menginstruksikan dalam penetapan kebijakan pendapatan daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan kondisi masyarakat.

Baca juga: PREDIKSI Pengamat: Kenaikan PBB Dikhawatirkan Buat Harga Akomodasi Pariwisata Naik di Bali 

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

Terkait SE tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, perlu mencermati kalimat terakhir yang menekankan pada kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah. 

"Kalau dicermati surat ini tidak seperti itu maknanya (mencabut perkada penyesuain NJOP dan PBB). Kita diminta untuk berdasarkan kajian, analisa dan lain-lain," kata Eddy Mulya. 

Sehingga untuk di Denpasar, pemberlakuan NJOP di Kota masih tetap seperti sebelumnya. 

Eddy Mulya menambahkan jika Denpasar melakukan penyesuaian NJOP pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Penyesuaian ini baru kembali lagi dilakukan setelah sebelumnya terakhir dilakukan pada 2013.

Kenaikan disesuaikan dengan nilai pasar wajar tanah di Denpasar.

"Kami lakukan dengan pola tim, berdasarkan kajian tim UGM dan kantor pertanahan, maka NJOP kita saat itu nilainya mencapai 10 kali kenaikan. Kami berlakukan 2024," paparnya.

Meski demikian, Eddy Mulya mengaku dalam UU tersebut ada Pasal yang memberikan kewenangan pada Pemda untuk pengurangan pokok pajak.

Berdasarkan Pasal tersebut, Pemkot kemudian mengeluarkan Perwali tentang pengurangan nilai pokok pajak.

"Kalau itu dibiarkan maka masyarakat secara wajar akan bayar PBB 10 kali lebih tinggi dari yang  biasa dibayarkan. Namun setelah merujuk UU, ada kewenangan Pemda berikan pengurangan pokok pajak. Berdasarkan kajian dengan Kumham, pemerintah kota terbitkan produk hukum tentang penyesuaian NJOP berbasis UU dan produk hukum Perwali tentang kebijakan pengurangan pokok pajak PBB karena kenaikan NJOP," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved