Narkoba di Bali

SITA Barang Bukti Senilai Rp303 Juta, BNNP Bali Bongkar Lima Jaringan Narkoba

Pengembangan di kos tersangka di wilayah Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, menemukan tambahan barang bukti plastik ganja dan timbangan elektrik. 

ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Para pelaku kasus narkoba yang diamankan BNNP Bali selama dua bulan terakhir saat konferensi pers, Senin (10/11). 

TRIBUN-BALI.COM  - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan enam pelaku dengan total barang bukti seberat 3,6 kilogram (kg) lebih periode September-Oktober 2025.

Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu (SA) ganja, dan ekstasi. Di mana nilai dari seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp 303 juta.

Selama periode tersebut, BNNP Bali mengungkap lima kasus besar dengan pola jaringan dan modus berbeda. Di antaranya dengan modus pengiriman jasa titipan hingga penyembunyian narkoba di mobil dan kos.

Kasus pertama terjadi pada 10 September 2025, saat petugas menangkap dua orang berinisial BY dan FX di Denpasar Selatan.

Baca juga: PETAKA Titip Anak Kandung ke Orang Lain, AW Tega Rudapaksa Bocah Perempuan Sejak Usia 8 Tahun!

Baca juga: BADUNG Kembali Beri Bantuan Hari Raya Galungan, Wujud Nyata Pemerintah Ringankan 83 Ribu Beban Krama

Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi sabu seberat 98,09 gram dari sebuah kantor jasa pengiriman. Dari pemeriksaan, BY mengaku disuruh FX untuk mengambil paket tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus kedua, diungkap pada 21 September 2025. Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di rumah kos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.

Petugas menemukan 125,28 gram sabu yang disembunyikan di bawah karpet kamar dan di dalam laci mobil Daihatsu Terios milik tersangka.

Dari hasil penyidikan, NA diduga menjadi bagian jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan sistem koordinat.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 11 Oktober 2025 di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Petugas menciduk AE (27) di rumah kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat.

Dari lokasi itu disita 2.197,5 gram ganja, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu. AE mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama 

“Abang” dan bertugas menempatkan paket ganja di lokasi tertentu dengan imbalan uang dan sabu. 
Dua hari berselang atau pengungkapan keempat pada 13 Oktober 2025.

Petugas BNNP Bali kembali membongkar jaringan pengiriman ganja lewat paket jasa ekspedisi. Seorang kurir berinisial SM (24) diamankan di area parkir jasa pengiriman di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Dari kardus berisi ban sepeda motor, ditemukan empat paket ganja seberat total 1.164,94 gram, diselipkan rapi di antara gulungan ban. 

Pengembangan di kos tersangka di wilayah Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, menemukan tambahan barang bukti plastik ganja dan timbangan elektrik. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved