Berita Bali
BNNP Bali Bongkar Lima Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 303 Juta
Kasus narkoba di Bali, NA diduga menjadi bagian jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan sistem koordinat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan enam pelaku dengan total barang bukti seberat 3,6 kilogram (kg) lebih periode September-Oktober 2025.
Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu (SA) ganja, dan ekstasi. Di mana nilai dari seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp 303 juta.
Selama periode tersebut, BNNP Bali mengungkap lima kasus besar dengan pola jaringan dan modus berbeda.
Di antaranya dengan modus pengiriman jasa titipan hingga penyembunyian narkoba di mobil dan kos.
Baca juga: SITA Barang Bukti Senilai Rp303 Juta, BNNP Bali Bongkar Lima Jaringan Narkoba
Kasus pertama terjadi pada 10 September 2025, saat petugas menangkap dua orang berinisial BY dan FX di Denpasar Selatan.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi sabu seberat 98,09 gram dari sebuah kantor jasa pengiriman.
Dari pemeriksaan, BY mengaku disuruh FX untuk mengambil paket tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus kedua, diungkap pada 21 September 2025. Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di rumah kos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
Petugas menemukan 125,28 gram sabu yang disembunyikan di bawah karpet kamar dan di dalam laci mobil Daihatsu Terios milik tersangka.
Dari hasil penyidikan, NA diduga menjadi bagian jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan sistem koordinat.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 11 Oktober 2025 di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Petugas menciduk AE (27) di rumah kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat.
Dari lokasi itu disita 2.197,5 gram ganja, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu.
AE mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama “Abang” dan bertugas menempatkan paket ganja di lokasi tertentu dengan imbalan uang dan sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Para-pelaku-yang-berhasil-diamankan-dalam-dua-bulan-terakhir-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.