Peredaran Narkoba di Bali

Bongkar 5 Jaringan Narkoba, BNNP Bali Sita Barang Bukti Senilai Rp303 Juta

Periode September-Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan enam

ISTIMEWA
PENGAMANAN - Para pelaku yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Periode September-Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan enam pelaku dengan total barang bukti sabu-sabu (SA) ganja, dan ekstasi seberat lebih dari 3,6 kilogram. 

Di mana nilai dari seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp303 juta.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Pemkab Buleleng Segera Kaji Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pulau Bali. Setiap informasi masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur,” kata Brigjen Pol Rudy pada konferensi pers Senin 10 November 2025.

Ia menambahkan selama periode tersebut, BNNP Bali berhasil mengungkap lima kasus besar dengan pola jaringan dan modus berbeda, mulai dari pengiriman jasa titipan hingga penyembunyian narkoba di mobil dan kos.

Kasus pertama terjadi pada 10 September 2025, saat petugas menangkap dua orang berinisial BY dan FX di Denpasar Selatan. 

Baca juga: PECAT Tidak Hormat Bisa Diterima Oknum Petugas BNNK Buleleng yang Malah Pakai Narkoba !

Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi sabu seberat 98,09 gram dari sebuah kantor jasa pengiriman. 

Dari pemeriksaan, BY mengaku disuruh FX untuk mengambil paket tersebut. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus berikutnya diungkap pada 21 September 2025. 

Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di rumah kos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. 

Baca juga: BNN RI Ungkap Bahwa Penggunaan Ganja Medis Sedang Diteliti, Tekankan Pengaturan Bukan Legalisasi

Petugas menemukan 125,28 gram sabu yang disembunyikan di bawah karpet kamar dan di dalam laci mobil Daihatsu Terios milik tersangka. 

Dari hasil penyidikan, NA diduga menjadi bagian jaringan peredaran sabu yang beroperasi dengan sistem koordinat.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 11 Oktober 2025 di kawasan Kuta, Badung. 

Petugas menciduk AE (27) di rumah kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat. 

Baca juga: Rencana Jual Ganja Saat Pergantian Tahun di Bali Batal, 1 Mahasiswa Ditangkap

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved