Berita Bali
Pansus TRAP Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS, Perizinan Hotel Samabe Tak Lengkap
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menggelar rapat, pihak Samabe baru memenuhi 4 perizinan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3, Gedung DPRD Bali, pada Senin 10 November 2025.
RDP tersebut dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pelanggaran kelengkapan administrasi perizinan Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai menjelaskan Pansus TRAP telah turun ke Samabe untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
“Setelah mengadakan sidak, mendapatkan suatu temuan-temuan yang tidak masuk akal, kita panggil seperti sekarang dan fakta di lapangan, secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya,” jelas Dewa Rai usai RDP tersebut.
Baca juga: Pansus TRAP hingga Niluh Djelantik Hentikan Bungee Jumping di Nusa Penida: Cabut Kalau Melanggar
Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu pihak Samabe juga belum melengkapi izin Amdal seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Made Rentin yang hadir pada RDP.
“Jadi selama ini melanggar. Jadi dengan melanggarnya itu kami kasih waktu juga agar menyelesaikan semua permasalahan itu izin-izin yang terkait. Termasuk tadi, baru divalidasi, itu kan kata baru, ada apa sebelumnya, khan begitu?” bebernya.
Ke depan, Dewa Rai berharap kepada investor-investor lain baik yang sudah mempunyai bangunan tetap atau belum, harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dimiliki.
Sehingga tidak terjadi suatu keresahan bagi investor ke Bali.
“Tadi saya sudah menyampaikan bahwa, di sini, ujungnya ada di OSS, begitu dan Online Single Submission, itu disalah artikan dalam arti, OSS itu, bukan berarti sentraristrik, bukan,” tandasnya.
Menurutnya, tak cukup bagi investor hanya mendaftarkan usaha di OSS, pemodal hanya mendapatkan NIB.
Begitu turun ke bawah harus menyesuaikan dengan rule yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.
Misalnya, membangun hotel, mendatangi Dinas Perizinan, Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait, baik Dinas Pertanian, Lingkungan, dan sebagainya.
“Jadi harus menjadi satu, tidak bisa hanya satu sektor yang memberikan izin, yang lain tidak diberikan izin,” kata dia.
Dikatakan, dengan modal Hanya NIB saja para investor sudah bisa membangun merupakan hal yang tidak benar.
“Jadi ini kesalahan menafsirkan apa itu OSS. Jadi OSS sebenarnya bukan sinteristik, bukan. Harus melaksanakan itu dari tingkat bawah. Ingat ini agar jangan sampai Lurah, maupun Kepala Desa, seolah diamputasi yang tupoksinya,” sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pansus-TRAP-rvfg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.