Berita Bali
Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali
TRAP DPRD Bali menggelar rapat koordinasi, aset tanah Provinsi Bali 3.077,49 hektar, 583 bidang belum bersertifikat
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin 10 November 2025.
Rapat ini sekaligus untuk mendalami aset tanah milik Provinsi Bali yang tersebar di seluruh wilayah di Bali.
Rakor dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus, Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.
Berdasarkan data yang diungkap BPKAD Provinsi Bali, aset tanah Provinsi Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3.077,49 hektar (Ha).
Baca juga: Pansus TRAP Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS, Perizinan Hotel Samabe Tak Lengkap
Dari jumlah tersebut 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa mengungkap sertifikat bidang tanah Provinsi Bali paling banyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.109 bidang dengan luas total mencapai 343,89 Ha.
Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 Ha dengan luasan 337,01 Ha. Kabupaten Karangasem 697 bidang dengan luasan 439,24 Ha. Kabupaten Tabanan 640 bidang seluas 369,07 Ha. Kabupaten Buleleng 613 bidang seluas 718,55 Ha. Kabupaten Gianyar 437 bidang seluas 220,15 Ha. Kota Denpasar 405 bidang seluas 266,92 Ha.
Kemudian di Kabupaten di Kabupaten Bangli 236 bidang seluas 156,07 Ha. Kabupaten Jembrana 224 bidang seluas 226,03 Ha. Dan luas Bali 9 bidang seluas 0,57 Ha.
Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga tahun 2025 ini.
Dan sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan. Baik disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang.
Ia menegaskan bahwa semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu.
Namun, sebelum Permendagri 7 Tahun 2024 diberlakukan, ada ketentuan di Perda Provinsi, apabila luasan kurang dari 50 are itu memakai Pergub. Lebih dari itu baru dipakai penilaian oleh appraisal.
Namun, begitu sekarang aturannya berubah, Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan. Sehingga semua akan nilainya sesuai dengan harga pasar.
"Dan yang perlu kami garisbawahi bahwa perjanjian akan ditandatangani apabila sudah dibayar. Artinya mau 2 tahun mereka nyewa, ya 2 tahun aja perjanjiannya. Sisanya kalau dia mau memperpanjang lagi, akan di appraisal lagi, dinilai ulang. Kalau sudah ada bangunan di sana, artinya sampai bangunan akan dinilai lagi, akan menambah nilai dari aset yang kita sewakan tersebut," jelasnya.
Namun yang menjadi permasalahan adalah di BPKAD Provinsi Bali tidak memiliki satu pun SDM sebagai penilai yang bersertifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Agar-Sesuai-Pemanfaatan-Tim-Pansus-DPRD-Bali-Dalami-Aset-Milik-Provinsi-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.