Berita Bali

Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali

TRAP DPRD Bali menggelar rapat koordinasi, aset tanah Provinsi Bali 3.077,49 hektar, 583 bidang belum bersertifikat

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin 10 November 2025. Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali 

"Sehingga inilah yang menjadi kendala kita, kenapa dari sekian banyak aset yang ada, baru bisa dikerjasamakan atau disewakan baru sedikit, karena kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai," ungkapnya.

Dari jumlah bidang tanah aset Pemprov Bali tersebut, paling banyak yang berpotensi disalahgunakan seperti disertifikatkan oleh oknum di wilayah Kuta Utara Badung ke barat, yaitu di Desa Canggu dan sekitarnya. 

Diungkapkan, di Desa Canggu ada sebanyak 22 bidang tanah milik Pemprov Bali

Begitu juga di Desa Cemagi ada 58 bidang tanah, Desa Munggu 76 bidang tanah, dan 11 bidang tanah di Desa Pererenan. 

Namun, pihaknya belum mengungkapkan berapa bidang tanah yang sudah disertifikatkan oleh oknum tertentu. Karena sertifikat dikeluarkan oleh pihak BPN.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa selain fokus pada tata ruang dan perijinan, Pansus TRAP juga kini menggali aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara yang ada di Bali

Dikatakan, keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan pemanfaatannya. 

Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, dijualbelikan untuk kepentingan bisnis.

Untuk memperdalam ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait yang betul-betul memahami soal tanah aset. 

Seperti, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali  dan juga BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi, evaluasi dan mengamankan aset. 

Baik itu tanah-tanah bukti maupun tanah-tanah negara yang memang berada di wilayah Provinsi Bali

Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Juga sebagai penambahan PAD Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali

"Maka itu peran penting daripada Badan Pertanahan dan kemudian BPKAD untuk bisa menjaga, mengawasi, mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum misalnya. Kemudian yang berada di Tahura, kemudian yang disewakan juga oleh mengembang pengusaha lainnya," pungkasnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved