Berita Bali

Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali

TRAP DPRD Bali menggelar rapat koordinasi, aset tanah Provinsi Bali 3.077,49 hektar, 583 bidang belum bersertifikat

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin 10 November 2025. Agar Sesuai Pemanfaatan, Tim Pansus DPRD Bali Dalami Aset Milik Provinsi Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin 10 November 2025. 

Rapat ini sekaligus untuk mendalami aset tanah milik Provinsi Bali yang tersebar di seluruh wilayah di Bali

Rakor dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus, Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng. 

Berdasarkan data yang diungkap BPKAD Provinsi Bali, aset tanah Provinsi Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3.077,49 hektar (Ha). 

Baca juga: Pansus TRAP Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS, Perizinan Hotel Samabe Tak Lengkap

Dari jumlah tersebut 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat. 

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa mengungkap sertifikat bidang tanah Provinsi Bali paling banyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.109 bidang dengan luas total mencapai 343,89 Ha. 

Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 Ha dengan luasan 337,01 Ha. Kabupaten Karangasem 697 bidang dengan luasan 439,24 Ha. Kabupaten Tabanan 640 bidang seluas 369,07 Ha. Kabupaten Buleleng 613 bidang seluas 718,55 Ha. Kabupaten Gianyar 437 bidang seluas 220,15 Ha. Kota Denpasar 405 bidang seluas 266,92 Ha. 

Kemudian di Kabupaten di Kabupaten Bangli 236 bidang seluas 156,07 Ha. Kabupaten Jembrana 224 bidang seluas 226,03 Ha. Dan luas Bali 9 bidang seluas 0,57 Ha.

Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga tahun 2025 ini. 

Dan sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan. Baik disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang.

Ia menegaskan bahwa semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. 

Namun, sebelum  Permendagri 7 Tahun 2024 diberlakukan, ada ketentuan di Perda Provinsi, apabila luasan kurang dari 50 are itu memakai Pergub. Lebih dari itu baru dipakai penilaian oleh appraisal. 

Namun, begitu sekarang aturannya berubah, Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan. Sehingga semua akan nilainya sesuai dengan harga pasar. 

"Dan yang perlu kami garisbawahi bahwa perjanjian akan ditandatangani apabila sudah dibayar. Artinya mau 2 tahun mereka nyewa, ya 2 tahun aja perjanjiannya. Sisanya kalau dia mau memperpanjang lagi, akan di appraisal lagi, dinilai ulang. Kalau sudah ada bangunan di sana, artinya sampai bangunan akan dinilai lagi, akan menambah nilai dari aset yang kita sewakan tersebut," jelasnya.

Namun yang menjadi permasalahan adalah di BPKAD Provinsi Bali tidak memiliki satu pun SDM sebagai penilai yang bersertifikasi. 

"Sehingga inilah yang menjadi kendala kita, kenapa dari sekian banyak aset yang ada, baru bisa dikerjasamakan atau disewakan baru sedikit, karena kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai," ungkapnya.

Dari jumlah bidang tanah aset Pemprov Bali tersebut, paling banyak yang berpotensi disalahgunakan seperti disertifikatkan oleh oknum di wilayah Kuta Utara Badung ke barat, yaitu di Desa Canggu dan sekitarnya. 

Diungkapkan, di Desa Canggu ada sebanyak 22 bidang tanah milik Pemprov Bali

Begitu juga di Desa Cemagi ada 58 bidang tanah, Desa Munggu 76 bidang tanah, dan 11 bidang tanah di Desa Pererenan. 

Namun, pihaknya belum mengungkapkan berapa bidang tanah yang sudah disertifikatkan oleh oknum tertentu. Karena sertifikat dikeluarkan oleh pihak BPN.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa selain fokus pada tata ruang dan perijinan, Pansus TRAP juga kini menggali aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara yang ada di Bali

Dikatakan, keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan pemanfaatannya. 

Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, dijualbelikan untuk kepentingan bisnis.

Untuk memperdalam ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait yang betul-betul memahami soal tanah aset. 

Seperti, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali  dan juga BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi, evaluasi dan mengamankan aset. 

Baik itu tanah-tanah bukti maupun tanah-tanah negara yang memang berada di wilayah Provinsi Bali

Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Juga sebagai penambahan PAD Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali

"Maka itu peran penting daripada Badan Pertanahan dan kemudian BPKAD untuk bisa menjaga, mengawasi, mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum misalnya. Kemudian yang berada di Tahura, kemudian yang disewakan juga oleh mengembang pengusaha lainnya," pungkasnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved