Berita Bali

81 Juta Orang Tonton Film Karya Sineas Indonesia, LSF Serap Aspirasi Terkait Sensor Film di Bali

81 Juta Orang Tonton Film Karya Sineas Indonesia, LSF Serap Aspirasi Terkait Sensor Film di Bali

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menggelar acara Apresiasi Persepsi Masyarakat Terhadap Pengawasan dan Pemantauan Film dan Iklan Film di Provinsi Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menggelar acara Apresiasi Persepsi Masyarakat Terhadap Pengawasan dan Pemantauan Film dan Iklan Film di Provinsi Bali.

Kegiatan yang digelar di Denpasar, Selasa, 11 November 2025 ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, sineas, aktivis film di Bali, pengelola bioskop, hingga akademisi terkait dengan sensor film yang telah dijalankan LSF selama ini.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mensosialisasikan tentang pemilihan film sesuai jenjang usia.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

Ketua Komisi II LSF RI, Ervan Ismail mengatakan di tahun 2024 lalu menjadi masa keemasan perfilman Indonesia.

Bahkan film karya sineas Indonesia ditonton hingga 81 juta orang di tahun 2024.

"Jumlah tonton film nasional dibandingkan film asing, lebih banyak film Indonesia dan lebih digemari," paparnya.

Baca juga: 2 Putra Bali di Kasus Prada Lucky, Letda Made Juni Perintah Berhubungan, dr Gede Lakukan ini

Ia juga menyebut, sebagai daerah tujuan wisata, bioskop di Bali mampu menarik banyak penonton asing.


Sehingga hal ini juga menjadi angin segar bagi industri perfilman di tanah air.


Sebagai lembaga yang mengeluarkan surat tanda lulus sensor, LSF juga memantau apresiasi masyarakat terhadap hasil sensor lembaga ini.


"Terkait surat tanda lulus sensor untuk tayang di tv maupun bioskop ini, kami harus ada masukan, pendapat, dan kritik yang akan kami gunakan sebagai rekomendasi untuk membuat kebijakan penyensoran," paparnya.


Dalam melakukan fungsinya, ia menyebut LSF tak serta merta melakukan pemotongan pada adegan yang dinilai melebihi batas.


Namun mengembalikan pada pembuat film untuk melakukan revisi.


Dari LSF akan mengeluarkan batasan umur untuk film tersebut, apakah layak untuk semua usia, 13+, 17+, atau 21+.


"Kami tidak ingin mengekang kreativitas dan ekspresi mereka," katanya. 


Namun belakangan muncul kekhawatiran baru dengan kemajuan dunia digital dan muncul banyak Over-The-Top (OTT) atau platform streaming.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved