Berita Buleleng
PETAKA Titip Anak Kandung ke Orang Lain, AW Tega Rudapaksa Bocah Perempuan Sejak Usia 8 Tahun!
Di tahun 2023 itu, korban akhirnya melahirkan seorang bayi. Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Nelangsa dialami remaja perempuan 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia menjadi korban rudapaksa seorang pria bejat berinisial AW. Mirisnya, aksi tak bermoral ini dialami korban sejak dia berusia 8 tahun.
Konon, korban merupakan anak broken home pasca kedua orang tuanya bercerai di tahun 2016. Karena kesibukan sang ayah bekerja sebagai buruh di Denpasar, korban yang saat itu duduk di bangku sekolah dasar, dititipkan pada teman dekat ayahnya berinisial AW untuk diasuh.
Namun bukannya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban dari aksi tak bermoral AW. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, hingga korban hamil dan memiliki anak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam konferensi pers, Senin (10/11) menjelaskan, perbuatan AW pertama kali dilakukan pada tahun 2016. Korban yang saat itu sedang tidur, didatangi AW kemudian dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Baca juga: KEJAMNYA Pembunuhan Marsinah & Dosa Soeharto di Masa Lalu, Prabowo Berikan Gelar Pahlawan Nasional!
Baca juga: BADUNG Kembali Beri Bantuan Hari Raya Galungan, Wujud Nyata Pemerintah Ringankan 83 Ribu Beban Krama
“Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan,” ungkapnya.
Setelah perbuatan pertama itu, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa. Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat AW selama tujuh tahun. Hingga di tahun 2023, korban yang menginjak bangku SMP kemudian hamil.
Menurut AKP Widura, awalnya korban sering terlihat murung diajak bicara oleh gurunya. Setelah dilakukan pendekatan, perempuan 15 tahun itu akhirnya mau terbuka jika dia tengah hamil.
“Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga korban, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak korban ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng. Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan korban,” jelasnya.
Di tahun 2023 itu, korban akhirnya melahirkan seorang bayi. Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap korban, AW dan bayi tersebut. Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu.
Terhitung sejak 5 November AW ditahan di Polres Buleleng. Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara mengenai nasib korban, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng. Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024. “Untuk bayinya dirawat oleh kakaknya,” kata AKP Widura. (mer)
| Laut Utara Buleleng Simpan Gas Alam Raksasa Senilai 23,3 Triliun Kaki Kubik |
|
|---|
| Nelangsa Mawar, Dititipkan di AW malah Alami Rudapaksa Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil |
|
|---|
| Potensi Migas di Buleleng Bali Mulai Dilirik Investor, Pemkab Segera Bentuk BUMD |
|
|---|
| KAA, Disabilitas Korban Rudapaksa di Buleleng Bali Melahirkan, Dinsos: Rumah Korban Tidak Layak Huni |
|
|---|
| Ditemukan Potensi Gas Alam di Laut Utara Buleleng Bali 23,3 Triliun Kaki Kubik, Ini Langkah Pemkab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/AW-63-pelaku-rudapaksa-terhadap-seorang-perempuan-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.