Berita Nasional

KEJAMNYA Pembunuhan Marsinah & Dosa Soeharto di Masa Lalu, Prabowo Berikan Gelar Pahlawan Nasional!

Tapi ada nama yang muncul dan sudah menjadi perjuangan lama, seperti Marsinah. Tokoh perjuangan buruh yang dibunuh dengan kejam. 

ISTIMEWA
Presiden Soeharto (kiri) dan Marsinah (kanan), keduanya dapat gelar Pahlawan Nasional. Hadiah dari Presiden Prabowo. 

TRIBUN-BALI.COM - Hari Pahlawan 10 November 2025, menghadirkan dilema dan intrik tentang bagaimana Bangsa Indonesia mengingatnya.

Di satu sisi, masyarakat mendapat teladan dari nama-nama tokoh yang berperan dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Di sisi lain, momentum ini justru digunakan oleh penguasa untuk membuka luka lama dalam salah satu sejarah paling kelam negara Indonesia.

Bahkan dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional, pada 10 tokoh yang dianggap berjasa pada Indonesia. Namun polemik timbuh, karena ada nama yang dianggap tidak pantas yaitu Soeharto

Tapi ada nama yang muncul dan sudah menjadi perjuangan lama, seperti Marsinah. Tokoh perjuangan buruh yang dibunuh dengan kejam. 

 

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Maut di Seririt Buleleng, Sopir Truk Fuso Tabrak Pemotor, 1 Korban Tewas 1 di RS

Baca juga: KAPTEN Mudita Tak Masuk Daftar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Presiden Umumkan 10 Nama, Ada Soeharto!

SOSOK - Presiden Ke-2 Indonesia, Soeharto.
SOSOK - Presiden Ke-2 Indonesia, Soeharto. (instagram/tututsoeharto)

Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, memandang bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Prabowo Nir Etika, Merusak Hukum dan Hak Asasi Manusia, tak Peduli dengan anti korupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo, sudah kami duga akan dipaksakan untuk diberikan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest). Pemberian  gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan, terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda.

Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta  kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya," jelasnya. 

Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 4 (empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung )

1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022  Negara Republik Indonesia mengakui telah  terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal jutaan orang.

Di mana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab: 

1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998

2. TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan, bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

3. TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan pemerintahannya adalah pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved