Berita Nasional

Popok dan Sendok Sekali Pakai Bakal Kena Cukai, Pemerintah Mulai Kajian

Dari rumah tangga hingga warung pinggir jalan, popok dan sendok plastik sekali pakai nyaris tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari.

ISTIMEWA/TRIBUN GROUP
CUKAI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian Keuangan sedang mengkaji popok dan sendok sekali pakai akan dikenakan cukai. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dari rumah tangga hingga warung pinggir jalan, popok dan sendok plastik sekali pakai nyaris tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari.

Namun, produk-produk yang tampak sepele itu kini tengah menjadi sorotan pemerintah karena berpotensi masuk daftar barang kena cukai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan-minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 323,76 Gram Kokain

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Sektor Kepabeanan dan Cukai.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut, sebagai bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” demikian tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Pegawai Bea Cukai Bali, NTB, NTT Ikuti Bimtek Penggunaan Bahasa Rusia Dasar

Selain dua produk itu, pemerintah juga tengah menelaah kemungkinan pengenaan cukai terhadap tisu basah.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan jangka menengah 2025–2029 yang juga mencakup rencana penerapan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan dengan kadar natrium tinggi (P2OB).

Di sisi lain, Kemenkeu menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.

Baca juga: Selama Tiga Tahun, Beach Club di Klungkung Beroperasi Tanpa Izin Cukai 

Penjelasan Bea Cukai: Konsumsi yang Perlu Dikendalikan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang kena cukai umumnya merupakan produk dengan konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum,” ujar Nirwala.

Baca juga: Menperin Pikirkan Insentif untuk Produsen, Terkait Rencana Minuman Berpemanis Kena Cukai

Meski begitu, Kemenkeu belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut, termasuk apakah pengenaan cukai diarahkan lebih pada aspek lingkungan atau penerimaan negara.

Secara umum, kebijakan cukai disebut bertujuan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi konsumsi terhadap produk-produk yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. (*)

 

Sumber: Kompas

Berita lainnya di Kementerian Keuangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved