bisnis

Menperin Pikirkan Insentif untuk Produsen, Terkait Rencana Minuman Berpemanis Kena Cukai

Sementara itu, kata Agus, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai.

ISTIMEWA
INSENTIF - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif untuk produsen terkait rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kata dia, insentif penting diberikan karena kondisi daya beli masyarakat dilaporkan menurun.  

TRIBUN-BALI.COM  - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan ada insentif untuk produsen terkait rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kata dia, insentif penting diberikan karena kondisi daya beli masyarakat dilaporkan menurun.

"Saya kira insentif menjadi sangat penting ya, apalagi, secara umum ya. Apalagi kalau menurut datanya kan banyak disampaikan oleh kementerian lain daya beli kita menurun," ujar Agus Gumiwang dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/9).

"Kalau daya beli menurun tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu semakin rendah, nah itu yang harus kita cari jalan keluarnya," sambung dia.

Agus mengaku sudah menyampaikan usulan soal penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada tindak lanjut dari Presiden soal usulan tersebut.

Baca juga: Kesempatan KPU Pulihkan Kepercayaan Publik, Wakil Ketua MK: Tak Ada Waktu Istirahat, Tekanan Tinggi!

Baca juga: BONGKAR Sindikat Penggelapan Mobil Rental, BRN Korda Bali Bersama Polsek Kutsel! Simak Beritanya

Sementara itu, kata Agus, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai. Kemenperin, kata dia, juga menerima masukan dari pihak industri.

"Ya itu sudah saya usulkan. Saya sudah usulkan kepada Bapak Presiden. Ya kita harap dalam waktu dekat ini ada, tindak lanjut dari Pak Presiden," tuturnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai sebesar 2,5 persen untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Kebijakan ini masih menunggu keputusan dari pemerintahan selanjutnya atau era Prabowo-Gibran.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, rencana ini bagian dari ekstensifikasi cukai yang selama ini bertumpu pada produk tembakau.

Namun dia berharap pungutan cukai MBDK ini tidak hanya berlaku untuk minuman berpemanis dalam kemasan, karena banyak produk minuman yang mengandung gula lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan juga ke produk minuman berpemanis dari franchise-franchise seperti Mixue, Starbucks, dan Chatime.

"Saya berharap peraturan yang nanti dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan harus mengakomodir seluruh bentuk dari minuman ini. Jangan hanya berlaku kepada minuman botolan saja, tapi juga berlaku kepada minuman-minuman yang lain," ujar Andry.

Kata dia, franchise produk minuman berpemanis itu tengah menjamur dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat terutama golongan usia muda. "Iya (Starbucks dan Chatime), kayak Mixue juga harus masuk," kata dia.

Selain itu, cukai juga harus dikenakan ke produk minuman berpemanis kemasan saset karena mengandung kadar gula yang cukup tinggi. "Yang saya ingin tekankan di sini adalah kita harus fokus kepada minuman berpemanisnya dulu. Jadi kita ingin berlaku adil," jelasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penerapan dari usulan ini tergantung pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Keputusannya nanti tergantung pemerintah tahun depan," kata Askolani. (kompas.com)


Ketergantungan di Tembakau

Usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 menjadi kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bersama Kemenkeu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved