Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.
Usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi. "BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu.
Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. "Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," demikian kata Wahyu Sanjaya. (kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.