Breaking News

bisnis

Menperin Pikirkan Insentif untuk Produsen, Terkait Rencana Minuman Berpemanis Kena Cukai

Sementara itu, kata Agus, Kemenperin terus melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri terkait penerapan cukai.

ISTIMEWA
INSENTIF - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif untuk produsen terkait rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kata dia, insentif penting diberikan karena kondisi daya beli masyarakat dilaporkan menurun.  

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan secara bertahap dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.

Usulan ini diajukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang sangat tinggi. "BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu.

Usulan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. "Mau dilebihin (besaran tarif cukainya) juga enggak apa-apa. Asal sepanjang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif kan bagus-bagus saja," demikian kata Wahyu Sanjaya. (kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved