Bisnis

Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya Kompak Kawal Pengalihan TKD

Keduanya memastikan, langkah ini tidak menekan pemerintah daerah (Pemda), melainkan mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat dan mandiri.

Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SAMBUTAN - Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam kegiatan beberapa hari lalu. Mendagri Tito menegaskan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam, jika ada Pemda kesulitan menghadapi tekanan fiskal akibat pengalihan TKD. 

TRIBUN.BALI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kekompakan pemerintah pusat dalam mengawal kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD). 

Keduanya memastikan, langkah ini tidak menekan pemerintah daerah (Pemda), melainkan mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat dan mandiri.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam, jika ada Pemda yang benar-benar kesulitan menghadapi tekanan fiskal akibat pengalihan TKD. 

Baca juga: JATAH TKD Dipangkas! 18 Gubernur Protes, Mendagri Tito Tegur yang Komplain, Ini Penjelasannya!

Baca juga: 3 TERSANGKA Kelahi Maut Diamankan Polisi, Desa Songan Bali Dijaga Ketat Aparat, Pesan Medsos Pemicu?

Namun, bantuan dari pusat akan diberikan dengan catatan: daerah harus terlebih dahulu melakukan penataan ulang anggaran dan memastikan belanja daerah berjalan efisien.

“Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Tito. 

Ia juga meminta kepala daerah tidak reaktif terhadap angka transfer, tetapi menata ulang program kerja agar lebih berdampak bagi publik.

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meminta seluruh kepala daerah memperbaiki kualitas belanja dan tata kelola anggaran agar dana transfer benar-benar memberikan dampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semuanya tergantung pada kepala daerahnya nanti ke depan,” ujar Purbaya usai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan membahas sinergi fiskal melalui mekanisme TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Purbaya menegaskan, total alokasi anggaran ke daerah tidak berkurang, yakni tetap sebesar Rp 1.300 triliun, hanya saja sebagian dialirkan melalui mekanisme belanja kementerian untuk mendukung kebutuhan daerah secara lebih terukur. 

Ia menambahkan, Kemenkeu akan terus memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun guna memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan bebas penyimpangan.

Analis politik dari Citra Institute Efriza menyebut, duet Tito–Purbaya menjadi fondasi penting strategi pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah kebijakan pengalihan TKD

Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan daerah, sementara Kemenkeu memastikan disiplin fiskal dan akuntabilitas berjalan konsisten di semua level pemerintahan.

Efriza menilai kekompakan Tito dan Purbaya menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan efisiensi TKD dijalankan secara moderatif dan kolaboratif, bukan ekstrem.

“Kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah pusat. Justru Tito dan Purbaya memastikan daerah tetap mendapat pendampingan agar tidak terpuruk,” ujarnya.

Efriza menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, serta menjaga stabilitas politik dan pelayanan publik.

Sinergi antara Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan TKD bukan ancaman, melainkan momentum reformasi fiskal daerah. 

Dengan pendekatan kolaboratif dan disiplin fiskal yang konsisten, pemerintah pusat berharap, daerah mampu menjadi lebih mandiri, transparan, dan tangguh menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved