Berita Nasional
KEJAMNYA Pembunuhan Marsinah & Dosa Soeharto di Masa Lalu, Prabowo Berikan Gelar Pahlawan Nasional!
Tapi ada nama yang muncul dan sudah menjadi perjuangan lama, seperti Marsinah. Tokoh perjuangan buruh yang dibunuh dengan kejam.
4. Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung, telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
5. Yayasan sanak famili Soeharto, bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi.
Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah, dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto.
Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan Rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela.
Jaringan GUSDURian Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto, yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun patut dipertanyakan.
Meski Soeharto dianggap memiliki jejak dalam perjuangan kemerdekaan, melakukan pembangunan dan swadaya pangan, hingga menjadi pemimpin yang membuat situasi politik dan ekonomi stabil, akan tetapi memori kolektif bangsa Indonesia menunjukkan hal sebaliknya.
Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik.
Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral, dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pemberian pahlawan kepada Soeharto, merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup.
Jaringan GUSDURian Nyatakan Sikap:
Pertama, menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.
Kedua, menyayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk selektif dalam memberikan gelar pahlawan di masa mendatang. Gelar tersebut hanya diberikan kepada tokoh yang tepat dan layak, yaitu mereka yang teguh memegang nilai moral, yang mengorbankan diri untuk kemaslahatan rakyat, dan bukan sebaliknya, mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan.
"Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia," jelasnya.
Kejamnya Pembunuhan Marsinah
| Popok dan Sendok Sekali Pakai Bakal Kena Cukai, Pemerintah Mulai Kajian |
|
|---|
| Dorong Masyarakat Siapkan Keamanan Finansial Masa Depan Mulai Hari Ini, Kampanye Global HereNow |
|
|---|
| RIBUAN Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen |
|
|---|
| Tangis Kakak Pecah Saat Pikul Peti Farhan, Pedemo yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Kwitang |
|
|---|
| Setelah Napi Inggris Dipulangkan, Reynhard Sinaga Berpeluang Kembali ke Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Soeharto-dan-Marsinah-vf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.