Berita Buleleng

Korban Rudapaksa Disabilitas di Buleleng Melahirkan, Bayi Diakui Keluarga Pelaku

KAA, wanita penyandang disabilitas rungu-wicara yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil, kini sudah melahirkan.

Istimewa
MELAHIRKAN - Dinas Sosial Buleleng saat mengunjungi KAA pasca melahirkan. KAA merupakan penyandang disabilitas dan merupakan korban rudapaksa hingga hamil 7 bulan . 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - KAA, wanita penyandang disabilitas rungu-wicara yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil, kini sudah melahirkan.

Ia melahirkan secara normal di RSUD Buleleng

Informasinya, KAA melahirkan pada Rabu (5/11/2025) pukul 00.00 wita.

Perempuan 33 tahun ini melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,7 kilogram.

Baca juga: ANTISIPASI, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat, Tindaklanjut Kekerasan ke Penyandang Disabilitas!

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, KAA sudah dipulangkan dari RSUD Buleleng sejak Jumat (7/11/2025).

Walau demikian, ia masih dititip di rumah aman. 

"Ini karena berkaitan dengan permasalahan hukum di Polres Buleleng antara yang bersangkutan dengan pelaku yang menghamilinya. Selain itu kondisi rumah korban yang tidak layak huni," ujarnya, Minggu (9/11/2025). 

Baca juga: 12 Pegawai Dinsos Buleleng Dilatih Bahasa Isyarat, Respon Maraknya KDRT Pada Penyandang Disabilitas

Selain itu, lanjut Kariaman, bayi yang baru lahir perlu membutuhkan perhatian lebih.

Maka dari itu, ada juga pemantauan dari Dinsos Buleleng, ketika keduanya dititipkan lagi di rumah aman. 

KAA selanjutnya akan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan di rumah aman.

Ini menjadi langkah pemulihan kondisi psikologis, sekaligus memastikan keamanan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Baca juga: Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara

Kariaman menambahkan, Dinas Sosial telah melakukan pertemuan dengan pemerintah Kelurahan Kendran dan keluarga pelaku.

Tujuannya mendiskusikan ihwal pengasuhan dan masa depan bayi yang dilahirkan oleh perempuan disabilitas tersebut.

"Hasil musyawarah, pihak keluarga pelaku alias ayah biologis dari bayi KAA, sepakat bertanggungjawab untuk mengasuh dan mengakui bayi itu," ungkapnya. 

Untuk diketahui, KAA yang merupakan penyandang disabilitas rungu-wicara, tinggal sebatang kara lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Baca juga: Nasib Pilu Perempuan Disabilitas di Buleleng, Hidup Sebatang Kara Kini Hamil, Polisi Buru Pelaku

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved