Narkoba di Bali

OKNUM Pegawai BNN Buleleng yang Kedapatan Konsumsi Barang Haram Itu Dibebastugaskan! Terancam PTDH

Diungkapkan jika IMS sebelumnya bertugas di Pemkab Buleleng. Namun pada tahun 2015, ia dipenjara selama lima bulan karena terjerat kasus narkoba. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Penjelasan - Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, ditemui Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan jika oknum BNNK terlibat narkoba sudah dibebastugaskan dan direkomendasikan untuk PTDH. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - IMS, oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng yang kedapatan positif mengkonsumsi narkoba, kini telah dibebastugaskan. Pria 50 tahun itu bahkan juga terancam dipecat dengan tidak hormat alias PTDH.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto saat ditemui Rabu (5/11/2025). Kepada awak media, pihaknya mengaku kecewa. Sebab perbuatan IMS mencemarkan kinerja BNNK Buleleng yang sudah sangat baik. 

Pasca menerima kabar ini, Yuda sebagai kepala BNNK Buleleng segera mengambil tindakan tegas. Ia mengaku telah mencabut seluruh atribut dan membebaskan IMS dari tugas dan fungsinya di BNNK. IMS kini juga menjalani rehabilitasi.

Baca juga: PETAKA Hujan Seharian, Warung Semi Permanen Hancur Ditimpa Longsor di Desa Galungan Buleleng!

Baca juga: WASPADA Potensi Bencana, Wabup Ipat Imbau Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem & Bencana Hidrometeorologi

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke BNN Provinsi. Surat tersebut berisi rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Nanti dari BNN Provinsi akan meneruskan ke BNN Pusat," ujarnya.

Diungkapkan jika IMS sebelumnya bertugas di Pemkab Buleleng. Namun pada tahun 2015, ia dipenjara selama lima bulan karena terjerat kasus narkoba

"Di tahun 2020, yang bersangkutan dipindahkan ke BNNK Buleleng dan menempati bidang administrasi umum. Hingga tahun 2025, tidak ada masalah. Namun sekarang kumat lagi," ucapnya. 

Dikatakan pula, BNNK Buleleng sejatinya rutin melakukan tes urine pada seluruh pegawai tiap tiga bulan sekali.

Tes terakhir dilaksanakan pada 24 Oktober 2025, atau sepekan sebelum penangkapan IMS di perbatasan Desa Pegayaman - Banjar Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. "Saat itu hasil tes urine seluruhnya negatif," jelasnya. 

Atas peristiwa yang terjadi, pihannya akan lebih memperketat pengawasan seluruh anggota BNNK Buleleng. Selain itu juga menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh pegawai, termasuk dirinya selaku kepala BNNK Buleleng

"Pakta integritas itu berisi pelaksanaan kegiatan masing-masing personel. Termasuk menjaga nama lembaga, tidak berbuat sewenang-wenang, bekerja sesuai tupoksi, serta komitmen perang melawan narkoba," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved