Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, dan alat hisap sabu.

TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA
PEMUSNAHAN - Kejari Badung saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di lobi kantor Kejari Badung pada Rabu (22/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dari jumlah tersebut merupakan kasus dari Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Badung, Rabu (22/10). 

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan jika barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu dan kokain.

Diakui pada pemusnahan kali ini ada 1,2 kilogram (kg) sabu yang dimusnahkan termasuk juga 993 gram kokain. “Barang bukti narkoba yang paling banyak kita musnahkan, narkoba jenis sabu mencapai 1 kilogram lebih,” ujarnya.

Baca juga: KOSTER Akan Temui Rektor Unud Bahas Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Timothy, Belum Ada Kejelasan!

Baca juga: DUKUNG Pemulihan Pasca Banjir, Lazis Muhammadiyah Bali & Badak LNG Beri Bantuan di Denpasar Bali

Disebutkan dari total 79 perkara, 39 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 177,6 gram, ekstasi 101,55 gram, sabu-sabu 1.204,87 gram, dan kokain 993,56 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, dan alat hisap sabu.

Sementara 40 perkara lainnya terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, handphone, pakaian, dan sejumlah dokumen. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” beber Sutrisno.

Selain sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara, kegiatan ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah penyalahgunaan, khususnya barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sutrisno menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara hingga tahap akhir agar tidak ada tunggakan penyelesaian di tahun 2025. 

“Kami ingin memastikan semua barang bukti yang sudah inkracht segera dimusnahkan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” kata dia. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved