Narkoba di Bali
KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, dan alat hisap sabu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari jumlah tersebut merupakan kasus dari Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Badung, Rabu (22/10).
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan jika barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu dan kokain.
Diakui pada pemusnahan kali ini ada 1,2 kilogram (kg) sabu yang dimusnahkan termasuk juga 993 gram kokain. “Barang bukti narkoba yang paling banyak kita musnahkan, narkoba jenis sabu mencapai 1 kilogram lebih,” ujarnya.
Baca juga: KOSTER Akan Temui Rektor Unud Bahas Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Timothy, Belum Ada Kejelasan!
Baca juga: DUKUNG Pemulihan Pasca Banjir, Lazis Muhammadiyah Bali & Badak LNG Beri Bantuan di Denpasar Bali
Disebutkan dari total 79 perkara, 39 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 177,6 gram, ekstasi 101,55 gram, sabu-sabu 1.204,87 gram, dan kokain 993,56 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, dan alat hisap sabu.
Sementara 40 perkara lainnya terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, handphone, pakaian, dan sejumlah dokumen. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” beber Sutrisno.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara, kegiatan ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah penyalahgunaan, khususnya barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sutrisno menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara hingga tahap akhir agar tidak ada tunggakan penyelesaian di tahun 2025.
“Kami ingin memastikan semua barang bukti yang sudah inkracht segera dimusnahkan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” kata dia. (gus)
| YK Tergiur Upah 1.000 Dolar AS, WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali |
|
|---|
| UNGKAP Ribuan Butir Ekstasi di Gilimanuk, Bareskrim Segel Tiga Sarang Narkoba di Bali |
|
|---|
| SEJOLI Terancam Penjara Seumur Hidup, ER dan NH Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman! |
|
|---|
| DEMI Upah 2 Juta Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Mantan Napi Terancam Penjara Seumur Hidup! |
|
|---|
| JR Terancam 20 Tahun Penjara, Ngaku Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/musnahkan-kokain-scfd.jpg)