Peredaran Narkoba di Bali
Ironi Lembaga Antinarkoba di Buleleng, Pegawainya justru Positif Gunakan Sabu
Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, berinisial IMS (50), kedapatan positif menggunakan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, berinisial IMS (50), kedapatan positif menggunakan narkoba.
Ironisnya, PNS yang seharusnya ikut memberantas penyalahgunaan narkotika ini justru dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine setelah ditangkap Polres Buleleng pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Tangkapan Besar, Polda Bali Sita Hampir 1 Kg Sabu dari Pengedar di Denpasar
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa penangkapan IMS berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas dugaan penggunaan narkoba di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera bergerak ke lokasi.
Saat tiba di perbatasan antara Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, dan Desa Pegayaman, petugas berpapasan dengan seorang pria yang mencurigakan.
Pria tersebut kemudian diketahui merupakan IMS, pegawai BNNK Buleleng.
Baca juga: Tangkapan Besar, Polda Bali Sita Hampir 1 Kg Sabu dari Pengedar di Denpasar
“Anggota langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku baru saja dari Desa Pegayaman,” ujar AKP Edy Sukaryawan, Selasa (4/11/2025).
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuh maupun kendaraannya, IMS tetap dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, menandakan dugaan kuat bahwa pelaku baru saja mengonsumsi narkoba di lokasi.
Baca juga: Dua Residivis Penganiayaan STP dan MD Tertangkap Bawa 100 Gram Sabu, Ini Kata Kapolres Jembrana Bali
“Yang bersangkutan langsung kami amankan, dan setelah koordinasi dengan pihak BNNK, IMS kami serahkan untuk menjalani rehabilitasi,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun menyebut, kasus ini bukan kali pertama menjerat IMS. Pada tahun 2015, ia pernah terlibat kasus serupa dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Setelah bebas, IMS yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Buleleng kemudian dipindahkan ke BNNK Buleleng.
Baca juga: 100 Gram Sabu Diamankan Polres Jembrana, STP dan MD Tempel Sesuai Pesanan
Sementara itu, sehari sebelum penangkapan IMS, Polres Buleleng juga menerima laporan adanya rumah di Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Rumah itu milik seorang pria berinisial RS.
Meski tidak ditemukan barang bukti, RS turut dibawa ke Polres untuk pemeriksaan urine dan kini juga menjalani rehabilitasi bersama IMS.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Buleleng,” tandas AKP Edy. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.