Peredaran Narkoba di Bali
Tangkapan Besar, Polda Bali Sita Hampir 1 Kg Sabu dari Pengedar di Denpasar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KAS (26) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2025 di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, Bali. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 978,08 gram sabu dan 0,90 gram ekstasi berupa 2 butir tablet warna hijau.
Baca juga: STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, HP, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
"Tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi," ungkap Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 17 Oktober 2025.
"Modus operandinya adalah dengan menempelkan kembali narkotika ke dalam plastik klip untuk dijual," imbuhnya.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup!
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.
Baca juga: BLENDER Sabu Seberat 64,74 Gram, Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," jelasnya.
Dirresnarkoba menegaskan untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba. Masyarakat [un diimbau untuk bersama-sama mengawasi dan mengingatkan lingkungan sekitar akan bahaya narkoba.
"Jika menemukan informasi tentang peredaran narkoba, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-narkoba-Ditresnarkoba-Polda-Bali.jpg)