Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup!

Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik.

Tayang:
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
DITANGKAP - AP saat dihadirkan dalam pers release di Polres Buleleng. Pria pengangguran berusia 29 tahun ini terancam pidana penjara seumur hidup akibat nekat menjadi kurir sabu. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba yang dilakukan dengan sistem tempel. 

Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Polisi yang menerima informasi ini segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hingga akhirnya pada Rabu (6/8) pukul 02.15 Wita, polisi berhasil menangkap AP. Pria 29 tahun itu digerebek di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. 

Baca juga: WARGA Panik Gudang Milik Zaini Terbakar, Api Diduga dari Lupa Matikan Kompor

Baca juga: GUBERNUR Koster Bedah Rumah di 90 Titik di Kintamani Bangli

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba berupa sabu-sabu. Narkoba itu ditemukan pada jaket yang dikenakan AP. 

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat. Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut," ucap AKP Edy. 

Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik. "Total beratnya 10,45 gram bruto," imbuhnya. 

AP selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung. "Pengakuannya dia disuruh oleh ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi upah senilai Rp50 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved