Narkoba di Bali

BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi

Dari pengakuan pelaku narkoba jenis sabu kini harganya diperkirakan Rp1,35 juta per gram, sedangkan satu butir ekstasi sekitar Rp800 ribu.

Tribun Bali/Komang Agus Aryanta
TERSANGKA NARKOBA - Sejumlah tersangka kasus narkoba saat dilihatkan beserta barang bukti narkoba di lobi Polres Badung, Kamis (18/9). 

TRIBUN-BALI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung, kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial I Kadek S (30) ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi pada Selasa, (26/8) lalu.

Pria asal Jalan Nangka Denpasar itu diamankan pada pukul 19.45 Wita di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Diakui dirinya hanya sebagai kurir narkoba yang tugasnya mengambil saja. Bahkan ada lagi tugas yang mengedarkan.

Hal itu pun terungkap saat Polres Badung melaksanakan Konfresnsi Pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2025 di lobi Polres Badung, Kamis (18/9).

Baca juga: PABRIK Milik WNA Ditemukan di Tahura Mangrove? Satpol PP Bali Akhirnya Tutup Sementara, Temuan DPRD!

Baca juga: BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan!

Waka Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa menjelaskan jika kasus narkoba yang paling menonjol dengan tersangka I Kadek S. Disebutkan kurir narkoba ini mengambil narkoba untuk diedarkan di Bali dengan jumlah besar.

"Dari beberapa tersangka ini barang bukti yang kita amankan paling besar," ujarnya. Diakui I Kadek S diamankan setelah adanya laporan peredaran narkoba di wilayah Badung dan Denpasar.

Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi,

Dari tangan kirinya, polisi menemukan tas belanja merah yang berisi tas kain putih. Saat diperiksa, tas tersebut menyimpan satu plastik klip dibungkus bubble wrap hitam berisi kristal bening atau narkoba jenis sabu dan sembilan plastik klip berisi tablet orange yakni ekstasi.

"Dalam hal ini kami menyita 1 paket shabu seberat 44,39 gram serta 9 paket ekstasi berisi 867 butir dengan berat total 329,46 gram netto. Jika dipasarkan, nilainya mencapai ratusan juta," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku narkoba jenis sabu kini harganya diperkirakan Rp1,35 juta per gram, sedangkan satu butir ekstasi sekitar Rp800 ribu.

"Dari keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ngurah. S ini mengaku diarahkan mengambil paket melalui alamat tempelan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp," jelas Suarmaya.

Suarmaya membeberkan jika Kadek S hanya sebagai kurir. Mengingat setelah disuruh mengambil narkoba, dia kembali menunggu perintah selanjutnya dari Ngurah untuk ditaruh disuatu tempat.

"Jadi dari keterangan pelaku ini. Kami simpulkan, Ngurah ini pemasok narkoba ke Bali. Bahkan ada yang lain yang tugas mengedarkan serta membagi  narkoba tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali mengambil paket narkotika. Upah yang diterima bukan berupa uang, melainkan sebagian narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

"Jadi kurir ini juga pemakai. Bahkan sudah 7 kali memgambil narkoba yang diedarkan di wilayah Badung, Denpasar dan sekitarmya," jelas Suarmaya

Atas perbuatannya, Kadek S dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 8 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

"Kami Polres Badung kini memburu Ngurah, pemasok narkoba yang disebut pelaku, dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya sembari  mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved