Berita Badung

BELUM Pasti Kapan Beroperasi, Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala Operasional

Setelah alas hak berupa surat pinjam pakai itu terbit, barulah pihaknya dapat mengurus izin lingkungan ke DLHK Kabupaten Badung.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BERI KETERANGAN - Direktur RSUD Giri Asih, Ni Luh Ketut Ayu Ratnawati, M.Kes, saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Banyak kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Badung dalam mempercepat oprasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Giri Asih. Salah satunya terkait lahan yang digunakan RSUD yang saat ini ternyata milik pemerintah Provinsi Bali.

Pemkab Badung sejatinya sudah mengusulkan agar tanah tersebut dihibahkan ke Badung untuk mendapat alas hak, namun hingga saat ini tak kunjung diberikan. Bahkan hak pinjam pakai yang diusulkan sebelumnya juga baru disetujui pada beberapa bulan yang lalu.

Padahal, rumah sakit bekas Puskesmas Abiansemal I di Jalan Ciung Wanara Blahkiuh  tersebut sudah berdiri dan diberi nama sejak era pemerintahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Ketut Suiasa. Namun, fakta sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda akan dibuka.

Baca juga: RESMI Ditetapkan WBTb Tingkat Nasional, Gending Ancag-Ancagan Kesiman dan Baris Gede Telek Sanur

Baca juga: AKLAMASI, Oka Mahendra Nahkodai Golkar Denpasar

Direktur RSUD Giri Asih, Ni Luh Ketut Ayu Ratnawati, M.Kes menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi sehingga rumah sakit yang ia pimpin belum bisa beroperasi. 
Selain itu satu kendala yakni terkait status lahan yang masih merupakan aset Provinsi Bali

"Sebelumnya, kami terkendala pada masalah alas hak tanah, karena statusnya masih berupa surat pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi," ujarnya belum lama ini.

Ayu Ratnawati mengatakan status lahan menjadi kendala dalam pihaknya mengajukan izin rumah sakit. Mengingat, katanya, status lahan harus jelas terlebih dulu.
 
"Status hak lahan kami berharap untuk dihibahkan, ini hak pinjam pakai saja baru keluar sekitar sebulan yang lalu, dan baru kami bisa mengurus izinnya," beber Ratnawati.

Setelah alas hak berupa surat pinjam pakai itu terbit, barulah pihaknya dapat mengurus izin lingkungan ke DLHK Kabupaten Badung. Nantinya, setelah izin lingkungan dari DLHK keluar, pihaknya akan melanjutkan dengan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di PUPR.

Jika SLF sudah terbit, baru pihaknya bisa mengurus izin operasional (SIO) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

"Secara bersamaan, kami juga terus melengkapi dokumen dan sarana prasarana yang belum lengkap, seperti genset, AC, dan gorden. Kami berusaha agar semua kebutuhan ini bisa segera terpenuhi," jelasnya.

Karena proses masih cukup panjang Ayu Ratnawati mengaku belum bisa memastikan kapan RSUD Giri Asih bisa beroperasi.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2025 ini sudah bisa membuka layanan UGD terlebih dahulu sebagai pelayanan tahap awal," jelasnya.

Setelah layanan UGD dibuka akhir tahun ini, baru dilakukan persiapan akreditasi rumah sakit pada tahun 2026. Setelah proses akreditasi selesai akan dilanjutkan dengan mengajukan kredensialing agar bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk akhir tahun ini, karena kami baru membuka layanan UGD dan belum bekerjasama dengan BPJS, maka pelayanan masih terbatas pada kasus gawat darurat saja. Harapannya pada pertengahan tahun depan, kerjasama dengan BPJS sudah dapat terwujud. Sehingga masyarakat bisa berobat secara gratis melalui BPJS," imbuhnya. (gus)

Agar Tidak Terus Menerus Diulang

Direktur RSUD Giri Asih, Ni Luh Ketut Ayu Ratnawati, M.Kes berharap status lahan bisa diproses untuk dihibahkan. Hal itu agar proses hak pinjam pakai tidak terus menerus diulang-ulang.

"Kalau hak pinjam pakai itu waktunya hanya 5 tahun, setelah itu lagi diperpanjang. Sehingga kita sangat berharap agar lahan bisa dihibahkan," harapnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved