Berita Badung

Badung Kehilangan Pendapatan Rp 21 Miliar Dari Pemerintah Pusat, Akibat Kebijakan Menteri Keuangan

Badung Kehilangan Pendapatan Rp 21 Miliar Dari Pemerintah Pusat, Akibat Kebijakan Menteri Keuangan

ist
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung juga terdampak adanya kekurangan pendapatan akibat kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memotong dana transfer ke Daerah (TKD). Bahkan kabupaten Badung mencatat ada Rp 21 Miliar dana yang hilang dari pendapatan transfer tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Wisuda saat dikonfirmasi Kamis 9 Oktober 2025 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku pada tahun 2026 mendatang anggarn transfer yang diberikan pemerintah pusat berkurang Rp 21 Miliar.

"Jadi untuk dana transfer yang diberikan, kita di Badung berkurang Rp 21 Miliar," ujar Wisuda.

Baca juga: S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari

Pihaknya mengaku dengan berkurangnya dana transfer dari pemsrintah pusat tentu mempengaruhi keuangan pemkab Badung. Hanya saja semua itu tidak signifikan.

Mengingat kata Wisuda anggaran yang dikurangi adalah beban yang sebelumnya ditanggung APBN untuk pegawai P3K di Badung. Namun kini semuanya dibebankan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.

"Semuanya itu hanya beban pada pegawai P3K. Namun dari dulu pegawai memang dibebankan ke PAD. Sehingga semua itu dikurangi oleh pemerintah pusat," bebernya.

Baca juga: Masyarakat Jembrana Diminta Hindari Praktik Calo Pembuatan SIM, Pastikan Tarif Sesuai PP Berlaku

Pihaknya mengaku saat ini P3K masih mendapat gaji dari Pusat. Kedepan akan ditanggung PAD Kabupaten Badung, sama dengan pegawai yang lainnya.


Pihaknya merinci pada tahun 2025 ini Badung mendapatkan dana dana transfer  sebesar Rp 730.507.975.000,00. Berbeda dengan tahun 2026 mendatang Badung hanya mendapatkan Rp 708.937.277.000,00.


"Jadi total pengurangan ada Rp 21.570.698.000,00, yang sebelumnya untuk pegawai P3K," imbuhnya.


Seperti diketahui, pemerintah pusat akan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah 


Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran TKD ditetapkan sejumlah Rp650 triliun atau turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved