Berita Jembrana

Masyarakat Jembrana Diminta Hindari Praktik Calo Pembuatan SIM, Pastikan Tarif Sesuai PP Berlaku

Masyarakat Jembrana Diminta Hindari Praktik Calo Pembuatan SIM, Pastikan Tarif Sesuai PP Berlaku

via Kompas.com
Ilustrasi - Berikut cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satlantas Polres Jembrana menekankan kepada seluruh masyarakat agar menghindari pengguna calo saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satpas Polres Jembrana menjamin kepengurusan SIM secara mandiri dipastikan berjalan sesuai aturan dan transparan. Bahkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah.

"Kami pastikan pelayanan di Satpas berjalan maksimal dan transparan," kata Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.

Dia menegaskan, untuk mendukung pelayanan maksimal dari petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Jembrana, seluruh masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan secara mandiri atau tidak menggunakan jasa calo guna meminimalisir praktik pungli yang terjadi.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Halaman 83 84, Latihan 3.1: Ayo Mencoba

Sehingga, petugas akan melayani sesuai standar pelayanan. Yang mana setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.

"Jadi, ini tujuannya memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama, jadi tidak hanya penerbitan SIM," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait. Pembayarannya juga melalui jalur yang resmi.

Baca juga: PURBAYA Optimistis IHSG Bisa Terus Menguat To The Moon, Simak Pendapat dan Penjelasan Menkeu

Disinggung mengenai jika pemohon menemui kendala selama proses pelayanan dari petugas, Iptu Aldri menyatakan masyarakat bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi jika menemukan kendala atau hal yang mencurigakan untuk segera ditindaklanjuti. Seluruh elemen masyarakat atau pengguna layanan mulai dari akademisi, tokoh masyarakat dan instansi terkait juga mempunyai peran dalam mendorong kualitas layanan menjadi lebih baik.


"Jika ada kecurigaan, silahkan langsung laporkan ke saluran pengaduan resmi kami. Kami ingin memastikan masyarakat bisa percaya dan merasa nyaman saat memanfaatkan layanan Satpas Polres Jembrana," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved