Berita Denpasar

S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari

S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari

istimewa
S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Untuk pertama kalinya di Indonesia, seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik perdagangan satwa liar ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. 

Penetapan ini merupakan hasil dari laporan hukum yang diajukan oleh Jaringan Satwa Indonesia bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia kepada aparat penegak hukum, dengan dukungan dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, setelah menerima laporan dari seorang turis asing yang menemukan seekor bayi monyet dalam kondisi kritis.

Tersangka berinisial S, yang terlibat dalam penjualan satwa liar jenis monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 7 hari. 

Baca juga: Masyarakat Jembrana Diminta Hindari Praktik Calo Pembuatan SIM, Pastikan Tarif Sesuai PP Berlaku

“Saat ini, bayi monyet yang menjadi korban perdagangan satwa liar tersebut menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis satwa di pusat rehabilitasi Umah Lumba, yang berada di bawah naungan Jaringan Satwa Indonesia,” kata Ketua dan Pendiri Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas, Kamis 9 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi satwa yang menjadi korban. 

Ini merupakan hasil dari perjuangan bertahun-tahun. Banyak monyet diambil dari luar Pulau Bali, seperti dari Sumatera, untuk kemudian dijual di pasar. Turis kerap menyampaikan keluhan dan rasa iba terhadap kondisi satwa tersebut,” ungkapnya. 

Baca juga: PANTAU! Harga Emas Batangan Hari Ini 9 Oktober di Galeri24 Singaraja Bali, 10 Gram Rp22 Jutaan

Ironisnya, empati turis justru mendorong pedagang untuk terus menjual karena adanya permintaan. 

Pada tahun 2022, kami bersama BKSDA Bali dan Dinas Peternakan telah memasang plang larangan perdagangan primata. 

“Kemudian pada tahun 2024, kami melakukan kegiatan sosialisasi bersama Satpol PP Denpasar. Namun, karena tersangka yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak lagi memperdagangkan satwa liar tetap mengulangi perbuatannya, maka pada tahun 2025 kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” papar Femke.

Sementara itu, Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bali, I Wayan Anggara Bawa, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penyiksaan terhadap hewan atau ternak peliharaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), (2) Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pelaku perdagangan satwa liar dapat dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp50.000.000.

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), yang kini berstatus ‘Terancam Punah’ menurut Daftar Merah IUCN akibat maraknya perdagangan satwa liar dan rusaknya habitat alami mereka. 

Penangkapan dan penjualan spesies ini secara ilegal tidak hanya mengganggu populasi di alam, tetapi juga mempercepat penurunan keanekaragaman hayati di Bali dan wilayah sekitarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved