Berita Denpasar

IKAS Gelap Mata, Gondol HP Anak Temannya Saat Bertamu di Denpasar Bali, Dijual di Marketplace

Pelaku tak berkutik saat diamankan dan digiring ke Mako Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut. 

Istimewa/Polresta Denpasar
IKAS (26) tersangka pencurian diamankan Polsek Denpasar Timur. IKAS Gelap Mata, Gondol HP Anak Temannya Saat Bertamu di Denpasar Bali, Dijual di Marketplace 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertamu ke rumah temannya, seorang pemuda berinisial IKAS (26) asal Karangasem malah gelap mata untuk mencuri sebuah Handphone (HP) milik anak dari temannya tersebut.

Peristiwa ini terjadi rumah kontrakan di Jalan Sedap Malam, Lingkungan Bubugan, Banjar Kedaton, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 17 Agustus 2025 malam.

"Kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke rumah korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Mereka sempat duduk dan berbincang di depan teras rumah kontrakan, sedangkan saat itu pelapor CS (43) istri dari teman pelaku sedang nyuci pakaian di kamar mandi. 

Baca juga: VIDEO Nekat Curi Motor Tua Honda C70 di Klungkung Bali, Pemuda Asal Karangasem Ditangkap

Sekira pukul 19.00 WITA, CS dan suaminya pergi dan sempat berpamitan kepada pelaku dan meninggalkan pelaku berada di teras rumah ditemani oleh anak korban, IA.

Sekitar 15 menit kemudian, IA menelepon CS, dan menerangkan jika sesaat setelah kepergian CS dan suaminya, pelaku meminta dibuatkan teh.

Setelah IA kembali dari membuat teh, IKAS didapati sudah tidak ada, serta handphone milik adiknya D yang sebelumnya diletakan di meja ruang tamu juga sudah tidak ada. 

"Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil satu unit handphone Realme C53 warna hitam yang diletakkan di meja ruang tamu," kata Kompol Sukadi.

"Setelah menyadari ponselnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Dentim," tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kos-kosan daerah Kesiman, Denpasar Timur

Pelaku tak berkutik saat diamankan dan digiring ke Mako Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut. 

Barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 warna hitam berhasil diamankan petugas. 

"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya melalui media sosial Facebook Marketplace seharga Rp 800.000," jelasnya.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved