Pencurian di Bali

DOR! Slamet Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Nekat Curi Motor Petani di Sading, Masuk DPO Sejak 2024

Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad mengungkapkan aksi yang dilakukan Slamet pada 10 Januari 2025.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
TERDUGA PELAKU - Slamet Arifin saat digiring ke halaman Polres Badung pada Selasa (16/9). 

TRIBUN-BALI.COM - Slamet Arifin (38) menahan sakit di kakinya saat digiring ke halaman Polres Badung pada Selasa (16/9). Pria asal Sukarambi, Jember, Jawa Timur itu terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian dengan dihadiahi timah panas pada bagian kakinya. 

Arifin diketahui masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan polisi sejak Januari 2025 lalu. Dia menjadi buronan Polres Badung setelah mencuri sepeda motor milik petani di wilayah Desa Sading, Mengwi, Badung pada 10 Januari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad mengungkapkan aksi yang dilakukan Slamet pada 10 Januari 2025.

Baca juga: JEMBRANA Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Denpasar Status Transisi Darurat ke Pemulihan

Baca juga: MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK!

Saat itu sekira pukul 12.50 Wita, korban I Wayan Likes (71) berangkat dari rumah untuk pergi menuju sawahnya di jalan munduk Sading, wilayah Banjar Perang Desa Lukluk, Mengwi Badung menggunakan sepeda motor jenis Honda warna putih abu-abu bernomor kendaraan DK 5196 FD.

Kemudian sampai di lokasi dia memarkirkan sepeda motornya dengan mengunci stang. Kemudian motor tersebut ditinggal di areal persawahan kurang lebih jaraknya 300 menter.

Namun sekira pukul 17.00 Wita, selesai menyangkul kemudian dia balik ke tempat memarkir sepeda motornya, namun sudah hilang. Motor itu pun sempat dicari di sekitar lokasi, namun tidak ketemu.

Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Badung. Atas laporan itu, tim opsnal Polres Badung langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui ciri-ciri pelaku dan diketahui Bernama Slamet. Slamet pun diburu jajaran reskrim Polres Badung hingga akhirnya diamankan pada awal September 2025.

"Motor ini disembunyikan, dan belum sempat dijual. Jadi kami terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," ujarnya.

Hingga akhirnya tim Opsnal mengetahui Slamet berada di wilayah Abianbase, Mengwi. Polisi pun langsung melakukan pengejaran namun pelaku malah kabur.

"Kami saling kejar-kejaran dengan pelaku, hingga terakhir dilumpuhkan dengan timah panas," jelasnya.

Awalnya Slamet tidak mengaku aksi pencurian yang dilakukan, setelah dilakukan beberapa introgasi dan melihatkan saksi pelaku mengakui melakukan pencurian. Bahkan Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Bali.

"Pelaku ini sebenarnya bekerja sebagai buruh proyek. Bahkan aksi yang dilakukan murni karena kebutuhan ekonomi," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana tentang tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Jadi ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, apakah memang ada penadah atau kendaraan itu memang ingin di Jual sembarang," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved