Berita Buleleng

MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK!

Kasus pemecatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng yakni GA dan WA terus bergulir.

ISTIMEWA
Audiensi - Kuasa hukum bersama keluarga GA dan WA serta LSM Genus saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Buleleng. Pihak GA dan WA meminta dewan memanggil Bupati untuk menjelaskan ihwal penerbitan SK Pemberhentian. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pemecatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng yakni GA dan WA terus bergulir.

Setelah keduanya dinyatakan kepolisian tidak terbukti melakukan perzinahan, Senin (15/9) kemarin kuasa hukum keduanya mendatangi gedung DPRD Buleleng untuk melakukan audiensi.

Audiensi saat itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara. Selain kuasa hukum, pertemuan saat itu dihadiri pula oleh orang tua GA dan WA serta LSM Gema Nusantara. 

Pada intinya, pihak GA dan WA hanya berharap agar SK Pemberhentian tersebut ditinjau kembali. Sebab yang dijadikan acuan hanya kegaduhan di media sosial saja. Bahkan proses hukum dugaan perzinahan yang dilaporkan LW, saat ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada bukti. 

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, penerbitan SK tersebut jauh dari prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN,  Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!

Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!

Menurutnya, jika bupati dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa GA dan WA melanggar perjanjian kerja pasal 5 ayat 2 huruf e dan pasal 5 ayat 5 huruf b, setidaknya bupati membuktikan dulu dasar pertimbangan hukumnya. Sebab kepala daerah wajib menjunjung tinggi kepastian hukum. 

"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua PPPK ini tidak terbukti secara hukum, mestinya bupati mencabut sk itu, karena SK tersebut telah cacat, baik secara prosedural maupun secara hukum," ucapnya. 

Tak hanya itu, Sudarma juga menilai penerbitan SK Pemberhentian ini juga berpotensi pada pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak seseorang mendapatkan pekerjaan dan pengihdupan layak. 

Pada audiensi tersebut pihak GA dan WA meminta DPRD Buleleng menggunakan fungsinya di bidang pengawasan. Dewan diminta segera memanggil Bupati Buleleng untuk didengarkan pendapatnya ihwal penerbitan SK Pemberhentian sebagai PPPK

"Sesuai yang kami sampaikan tadi, kami minta agar dewan segera memanggil bupati untuk didengarkan pendapatnya. Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bupati dan bupati telah melakukan perbuatan tercela, tidak menutup kemungkinan kami minta dilakukan permakzulan terhadap bupati," tegasnya. 

Di sisi lain, apabila Bupati tetap bersikukuh tidak mau mencabut SK Pemberhentian, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum. Yang mana pihak GA dan WA menggugat Pemkab Buleleng membayar kerugian materiil dengan total senilai Rp1,5 miliar. 

Sudarma menyebut alasan gugatan ini. Pertama GA dan WA yang dikontrak selama lima tahun, saat ini baru menerima satu bulan gaji. Dengan demikian ada 59 bulan gaji yang belum diterima keduanya. 

"Akumulasi gaji inilah yang kita jadikan dasar untuk kerugian materiil. Ditambah kerugian imateril berupa harga diri keduanya. Namun apabila SK tersebut dicabut, maka kami tidak akan minta ganti rugi," jelasnya. 

Sementara itu, ayah WA bernama Made Suartana menilai bupati terkesan buru-buru menerbitkan SK Pemberhentian. Menurut dia, semestinya SK tersebut baru diterbitkan setelah ada kepastian hukum dari pihak kepolisian. 

"Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan perzinahan, silakan saja keluarkan SK. Tapi nyatanya, hasil terakhir yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa anak kami tidak pernah melakukan. Sehingga laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved