Berita Denpasar
Sidang Penyiksaan Monyet Ekor Panjang di PN Denpasar Jadi Langkah Bersejarah, Proses Perburuan Kejam
Induk monyet biasanya dibunuh terlebih dahulu agar bayinya bisa diambil dengan mudah.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pedagang di Pasar Satria Denpasar Bali, SY, didakwa melakukan penyiksaan terhadap monyet ekor panjang (MEP) dengan memperjualbelikannya tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena merupakan pertama kalinya di Indonesia kasus penyiksaan satwa liar disidangkan menggunakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023.
Sehingga bisa dikatakan menjadi langkah bersejarah bagi Pengadilan Negeri Denpasar yang untuk pertama kalinya menggelar sidang kasus penyiksaan monyet ekor panjang yang berlangsung pada Rabu 8 Oktober 2025.
Terdakwa SY dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang kesejahteraan hewan dan dijatuhi pidana denda Rp 500.000 atau subsider kurungan 7 hari.
Baca juga: Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor
Kasus ini bermula dari penangkapan SY pada 7 September 2025, yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa liar tersebut.
Modusnya SY membeli MEP seharga Rp 400.000 dan menjualnya seharga Rp 600.000 hingga Rp 700.000.
Praktik perdagangan satwa liar dan kesejahteraan hewan tersebut mengundang reaksi kecaman dari Sintesia dan organisasi pemerhati kesejahteraan hewan lainnya
"Namun terbukti menjual Monyet Ekor Panjang seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," ungkap Kepala Dokter Hewan Sintesia, Sasa Vernandes kepada Tribun Bali.
Ia menjelaskan, bahwa perdagangan satwa liar seperti MEP dapat berdampak menyebabkan penurunan populasi dan kesejahteraan hewan yang buruk.
Tahun 2024 dan 2025, Sintesia bersama dengan BKSDA, Distan Kota Denpasar dan Satpol PP sudah memberikan sosialisasi tentang Surat Edaran (SE), Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 dan edukasi tentang Hewan Penular Rabies (HPR) serta melakukan monitoring dan evaluasi.
"Sayangnya langkah ini tidak diindahkan oleh pedagang sehingga tetap melakukan jual beli MEP," kata dia.
Oleh karena itu, penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi hewan dari penyiksaan dan perdagangan ilegal. Dalam persidangan, SY menyatakan bahwa dia telah menjadi pedagang di Pasar Hewan Satria sejak sekitar tahun 2000.
Meskipun perdagangan satwa liar juga diatur dalam perundang-undangan nasional, diberlakukan dan ditegakkannya Peraturan Daerah Bali untuk melindungi hewan dari penyiksaan menjadi bukti Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga dan melindungi satwa terhadap tindakan kekerasan.
"Peristiwa ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk memperkuat perlindungan satwa melalui kebijakan lokal dan penegakan hukum yang tegas dan adil," tuturnya.
“Apa yang disampaikan oleh hakim dalam persidangan adalah benar adanya. Seiring dengan perubahan zaman, berubah juga isu yang kita hadapi saat ini, dan masyarakat harus turut membuka wawasan dan beradaptasi dengan perubahan," jabarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.