Berita Bali

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

istimewa
Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena kini menjadi isu nasional, Polda Bali buka suara terkait kasus tersebut.

Kasus Landak Jawa akan kembali disidangkan hari ini, Kamis 12 September 2024 di PN Denpasar.

Sidang kasus Landak Jawa kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yaitu Nyoman Sukena dan saksi meringankan.

Baca juga: Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan mengenai kasus Landak Jawa tersebut.

Kabid Humas Polda Bali mengakui, kasus dengan terdakwa I Nyoman Sukena itu saat ini ramai jadi perbincangan masyarakat.

Pihaknya membenarkan bahwa Polda Bali melakukan penyidikan awal terhadap kasus tersebut Landak Jawa.

Baca juga: Ayahanda Nyoman Sukena Beberkan Fakta Landak Jawa di Bongkasa, Pantaskah Putranya Diadili?

Hingga saat ini kasus landak tersebut dilimpahkan ke PN Denpasar.

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024. 

Ia menambahkan dimana dasar proses penyidikan awalnya adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Polda Bali terhadap dugaan di sebuah rumah diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar yaitu Landak Jawa.

“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuh Kabid Humas Polda Bali itu.

Jansen menyampaikan bahwa kepada masyarakat boleh merawatnya tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali

Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin. Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu. 

Kombes Jansen menegaskan bahwa selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bali, tidak melakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved